Connect with us

Politik & Pemerintahan

KPU Magetan Catat 822 Pemilih Ajukan Pindah Pilih Dalam Pilkada 2024.

Published

on

KPU Magetan Catat 822 Pemilih Ajukan Pindah Pilih Dalam Pilkada 2024.

RASI FM – KPU Kabupaten Magetan. Jawa Timur mencatat 822 pemilih telah mengajukan ijin pindah dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024. Komisioner KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nanik Yasiroh mengatakan, dari 822 pemilih yang mengajukan pindah pilih mayoritas karena alasan pekerjaan.

“Ada 2 kategori pindah pilih yaitu H -30 dan H -7. Kalau pindah pilih yang H -30 kemarin sebanyak 659 pemilih, sementara pindah pilih yang H -7 itu terakhir ada 163 pengajuan, tapi datanya masih bisa bertambah karena pengajuan berakhir nanti sampai H -7,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:  Bacaleg Berusia 21 Tahun, Demokrat Siap Gandeng Generasi Milenial dan Keterwakilan Perempuan 35 Persen.

Yasiroh menambahkan, ada 9 persyaratan bagi pemilih untuk mengajukan permohonan surat ijin pindah masuk maupun keluar H -30, diantaranya adalah bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau menjaga pasien rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, penyandang rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas pendidikan dan pindah domisili.

Baca Juga:  Mengenal Solikatun, Atlit Paralimpik Yang Mengharumkan Nama Magetan SampaiTingkat Asia di Dubai.

“Kalau pengajuan pindah pilih yang H -30 ada ada 659 pengajuan dengan rincian jumlah pengajuan pindah masuk ada 323 sementara pemilih pindah keluar ada 336. Untuk pengurusan pindah pilih H -30 berakhir tanggal 28 Oktober kemarin,” imbuhnya.

Sementara 163 permohonan pindah masuk maupun keluat H -7 dengan persyarat permohonan bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas. “Pindah pilih yang H -7 jumlahnya 98 pengajuan pindah masuk dan pengajuan pindah keluar sebanyak 65 orang,” ucapnya.

Baca Juga:  Warga Ngariboyo Panen Raya di Tengah Pandemi Covid 19

Pemilih yang mengajukan pindah pilih menurut Yasiroh harus mendaftarkan dirinya dengan menyampaikan dokumen alasan pindah memilihnya yang bisa dilakukan di tempat tujuan atau di daerah asal. “Tempat pendaftaran bisa di kantor PPS, kantor PPK atau kantor KPU Magetan,” pungkasnya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM