RASI FM – KPU Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat setidaknya ada 625 pemilih tercatat mengajukan pindah pilih pada kegiatan Pilkada Kabupaten Ponorogo 2024. Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul Khotimah mengatakan, dari 625 warga yang mengajukan pindah pilih 303 laki-laki, dan 322 perempuan.
“Untuk alasan mereka yang pindah pilih bermacam-macam seperti pindah domisili, bekerja, maupun karena tugas belajar. Sebelum mengurus pindah pilih kan personnya harus masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) dulu,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/11/2024).
Khusnul Khotimah menambahkan, lebih dari 100 warga yang mengajukan pindah pilih nantinya hanya akan bisa mencoblos surat suara pemilihan Gubernur Jawa Timur di kegiatan Pilkada Gubernur 2024 karena pemohon merupakan warga luar dari Kabupaten Ponorogo.
“Misalnya, ada warga Blitar yang ingin pindah memilih di Ponorogo, maka hanya bisa mencoblos surat suara Pilgub Jatim saja, pilbupnya tidak bisa karena beda wilayah,” imbuhnya.
Sementara terhadap warga Ponorogo yang mengajukan perpindahan domisili tetapi masih di wilayah Kabupaten Ponorogo masih akan bisa memilih calon bupati Ponorogo dalam Pilkada 2014. “Berbeda kasus, jika yang bersangkutan pindah memilih dari kecamatan yang berbeda, namun masih di Kabupaten Ponorogo maka berhak memilih keduanya, baik Pilbup maupun Pilgub,” ucapnya.
Dari 625 pemilih yang mengajukan pindah domisili tersebar di 215 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 153 desa atau kelurahan. “Dari 21 kecamatan yang ada di Ponorogo, hanya Kecamatan Pudak yang tidak ada pemilih pindah masuk,” katanya
Data pindah pilih warga masih bergerak dinamis menurut Khusnul. KPU akan mmemberikan fasilitasi pindah pilih hingga sepekan menjelang hari H pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 27 November mendatang. “Kita fasilitasi pindah pilih baik untuk Pilbup Ponorogo maupun Pilgub Jatim hingga sepekan sebelum pencoblosan,” pungkasnya. (DmS)