RASI FM – KPU Kabupaten Magetan resmi menetapkan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih hasil Pilkada serentak 2024, di Hotel Grand Wijaya Sarangan, Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ketua KPU Magetan Novianto Suyide mengatakan, penetapan paslon dilakukan setelah KPU Kabupaten Magetan menerima surat dinas dari KPU RI pada Hari Rabu (23/4) kemarin. “Hari ini kami telah menyelesaikan tahapan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih berdasar surat dinas no 757 yang sudah kami terima Rabu kemarin dari KPU RI. Sesuai peraturan penetapan oleh KPU Magetan harus dilakukan maksimal 3 hari pasca surat keputusan terbit,” ujarnya ditemui usai sidang pleno penetapan Jumat (25/4/2025).
Pasca melakukan penetapan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih hasil Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Magetan akan menyampaikan hasil penetapan tersebut ke DPRD Kabupaten Magetan. “Masih satu lagi tugas kami setelah penetapan yaitu, sesuai mekanisme PKPU no 18, sehari pasca penetapan kami wajib menyampaikan hasilnya ke DPRD,” Imbuhynya.
Dalam rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih hasil Pilkada serentak 2024, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengatakan, Paslon Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro mengungguli paslon lainnya dengan perolehan suara 33,94 persen. Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2024 sempat diwarnai Pemungutan Suara Ulang pada 22 Maret 20025. “Pasangan calon nomor urut satu, Hj. Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 137.345 suara sah, atau 33,94 persen,” Pungkas Noviano. (ADV)