Connect with us

News

Tingkatkan Kesadaran Bahaya Peredaran Rokok Ilegal, Sat Pol PP Kabupaten Magetan Sasar Pendengar Radio

Published

on

Tingkatkan Kesadaran Bahaya Peredaran Rokok Ilegal, Sat Pol PP Kabupaten Magetan Sasar Pendengar Radio

RASI FM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan memberikan pemahaman bahayanya peredaran rokok ilegal melalui siaran radio. Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengatakan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahayanya peredaran rokok ilegal. Salah satu pentingnya kesadaran masyarakat adalah keberadaan pita cukai sebagai penanda masa berlakunya rokok.

Baca Juga:  Bendera One Piece Berkibar di Ponorogo, Polisi Himbau Warga Kibarkan Merah Putih

“Jadi pita cukai juga sebagai penanda bahwa ada masa berlaku pita cukai karena masa berlaku akan sangat mempengaruhi kualitas dan efek pada kesehatan,” ujarnya ditemui di Radio Rasi FM.

Gunendar juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan cara peredaran yang dilakukan oleh pengedar rokok ilegal. Jika sebelumnya para pengedar rokok ilegal menggunakan pengiriman dengan menggunakan jasa penitipan, saat ini peredaran rokok ilegal memanfaatkan keberadaan warung kopi untuk mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga:  Ketika Dua Siswa di Magetan Mengucapkan Terimakasih Kepada Dandim Karena Menu Makan Bergizi Gratis Lebih Enak Dari Bekal yang Mereka Bawa.

“Kita juga himbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal karena peredarannya sangat masif melalui berbagai cara,” imbuhnya.

Hingga pertengahan Bulan Agustus Satpol PP Kabupaten Magetan telah mengamankan 101 bungkus rokok ilegal dari 15 merek yang merugikan negara terkait peredarannya. Dari peredaran rokok tersebut negara dirugikan 1,5 juta rupiah.

Baca Juga:  Pemkab Ponorogo Gelontorkan Rp 48 Miliar Untuk Gaji ke 13.

“Kita akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal dengan sosialisasi karena selain merugikan negara ini juga melanggar undang undang,” ucapnya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM