Connect with us

Kesehatan & OlahRaga

Pengobatan TBC Resisten Obat Saat Ini Hanya Butuh 6 Bulan Pengobatan.

Published

on

Pengobatan TBC Resisten Obat Saat Ini Hanya Butuh 6 Bulan Pengobatan.

RASI FM – Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan memastikan pengobatan pasien penyakit TBC dengan resisten obat saat ini bisa dipangkas dari 1 hingga 2 tahun menjadi 6 bulan. Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Agus Yudi Purnomo mengatakan, pengobatan melalui regiman baru dengan menggunakan BPaL dan BPaL M bisa dilakukan selama 6 bulan dengan syarat kondisi pasien yang harus berada di kondisi paling prima.

Baca Juga:  Warga Magetan Keluhkan Kerusakan Jalan dan Batas Lahan yang Terancam Hilang Akibat Tambang, Diana Sasa : Kasus Hukum Pejabat ESDM Jatim Jadi Alarm.

“Untuk pengobatan melalui regiman baru dengan menggunakan BPaL dan BPaL M ini mensyaratkan kondisi pasien betul betul prima yang imunitasnya bagus, kemungkinan dia tidak alergi,” ujarnya.

Agus Yudi Purnomo menambahkan, mulai Bulan Juni RSUD Sayidiman sudah bisa melaksanakan pengobatan pasien TB RO dimana sebelumnya pasien harus menjalani pengobatan di rumah sakit di Madiun. Hingga Akhir Bulan Juni Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan mendapati ada 2 pasien TB yang mengalami TB resisten Obat, Saat ini keduanya bisa melakukan perawatan di RSUD Sayidiman.

Baca Juga:  Pertama Kali Ikuti Kejaraan Porprov, Atlit Paralayang Kabupaten Magetan Targetkan 2 Medali Emas.

“Mulai Bulan Juni ini RSUD Sayidiman sudah bisa melakukan pelayanan untuk pasien TBC RO,” imbuhnya.

Tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan mencatat ada 27 pasien TB RO yang harus menjalani perawatan di RSU Madiun karena rumah sakit di Magetan belum memiliki fasilitas pengobatan TB RO. Meski ditemukan adanya pengobatan dengan regimen baru namun pasien TBC Resisten Obat yang menjalani pengobatan di tahun 2023 harus melanjutkan pengobatan dengan regimen yang lama. (DmS)

Baca Juga:  Gelar Pasukan Pengamanan, Kapolres Magetan Pastikan Livoli Siap Digelar.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM