Connect with us

Politik & Pemerintahan

Perkim Magetan Perkuat Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Published

on

Perkim Magetan Perkuat Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Magetan – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Sudiro, menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terutama bagi warga yang menderita penyakit TBC dan terindikasi stunting. Ia menyampaikan bahwa data kesehatan menjadi acuan penting untuk menentukan rumah warga mana yang masuk kategori tidak layak dan perlu segera diperbaiki.“Kita tetap kolaboratif dengan Dinas Kesehatan. Penanganan RTLH ini kita sinergikan dengan data masyarakat yang menderita DBC maupun stunting, terutama yang kondisi rumahnya tidak layak,” ujar Sudiro.
Ia menambahkan, verifikasi lapangan tetap dilakukan karena tidak semua penderita TBC atau stunting memiliki rumah tidak layak.
Sudiro menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Magetan telah melakukan perbaikan 670 rumah tidak layak huni yang bersumber dari APBD, APBN melalui program BSPS, serta dukungan TNI AD dan TNI AU. “Kami berharap kolaborasi ini terus meningkat, sehingga semakin banyak rumah tidak layak yang bisa kita perbaiki,” tegasnya.
Selain perbaikan rutin, Sudiro memastikan pihaknya tanggap terhadap kerusakan rumah akibat bencana. Pemerintah daerah, katanya, mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk menyelesaikan kasus-kasus kerusakan rumah akibat kejadian darurat, terutama memasuki musim hujan dengan risiko tanah longsor tinggi seperti di wilayah Poncol. Terkait skema pembiayaan, Sudiro menerangkan bahwa perbaikan RTLH reguler rata-rata bernilai sekitar Rp20 juta per unit. Sementara untuk rumah yang rusak akibat bencana, besaran bantuannya menyesuaikan tingkat kerusakan. “Sifatnya stimulan, tidak selalu bisa memperbaiki keseluruhan, tapi pemerintah tetap hadir membantu masyarakat,” jelasnya.
Untuk kebutuhan perumahan bersubsidi, Sudiro menyebut pengembang telah menyediakan unit dengan dukungan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan biaya BPHTB dan BPG. “Selain sosialisasi rumah bersubsidi, pemerintah juga memberi kemudahan perolehan dengan berbagai insentif,” katanya.
Dalam verifikasi terbaru, Perkim mencatat 17 rumah penderita TBC yang layak diperbaiki dari total lebih dari 30 usulan yang diajukan Dinas Kesehatan. “Tidak semua rumah penderita TBC itu tidak layak. Setelah verifikasi lapangan, hanya 17 yang memenuhi kriteria untuk direhab,” tambah Sudiro.
Ia memastikan seluruh proses akan terus berjalan dengan prinsip ketelitian dan kolaborasi lintas sektor demi memastikan hunian layak bagi masyarakat Magetan, khususnya kelompok rentan dan terdampak bencana.

Baca Juga:  Cerita Disabilitas di Magetan Berburu Informasi Capres dan Caleg Agar Bisa Ikut Pemilu 2024.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM