RASI MAGETAN – Bencana Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Lebih dari 900 orang meninggal dunia , sementara sekitar 300 orang dilaporkan masih hilang . Kerugian alam, infrastruktur, dan harta benda warga diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Biaya untuk evakuasi dan rekonstruksi bisa ratusan trilyun
Riyono Caping, anggota Komisi IV DPR dari FPKS, mengatakan, bencna ini berakar dari rusaknya ekosistem hutan dan alam lingkungan di sekitarnya yang membuat bencana ekologis. Ia menilai hutan kehilangan fungsi pelindung akibat eksploitasi yang tidak terkendali.“Kerusakan hutan dan kawasan pemanfaatannya sudah sangat parah. Lahan hutan sudah seperti ‘lapangan’ sepak bola yang bisa dipermaikan siapa saja. Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia,” ujarnya.
Riyono juga menyoroti fenomena aksi sosial dan sindiran netizen berupa ajakan “beli hutan” , yang menurutnya mencerminkan munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan hutan oleh pemangku kepentingan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Riyono menjelaskan bahwa pembelian hutan sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas. “Aksi beli hutan sebenarnya diatur oleh pemerintah. Pemerintah mengaturnya melalui sejumlah regulasi, antara lain. UU 41/1999 tentang Kehutanan , yang memuat aturan pengelolaan hutan termasuk penjualan dan pembelian kawasan hutan,” Imbuhnya.
Politisi asal Magetan tersebut juga menyebutkan di PP 24/2010 juga menyebutkan tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban serta pembayaran penerimaan negara bidang kehutanan.”Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembelian dan penjualan hutan, termasuk hak dan kewajiban para pihak,” jelasnya.
Pada Permen LHK P.83/2016 , juga mengatur penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan. Meski demikian warga yang akan membeli hutan juga perlu memperhatikan beberapa aturan seperti pembeli hutan harus memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “ Harga jual hutan ditentukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh tim ahli,” ucapnya.
Aturan lain menurut Kang Ri, sapaan akrabnya adalah Pembayaran harga jual hutan harus dilakukan secara tunai dan dalam mata uang Rupiah. Pembeli hutan juga harus menggunakan hutan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam IPKH.”Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penggunaan hutan untuk memastikan bahwa pembeli hutan mematuhi peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pembelian hutan menurut Riyono Caping tidak mudah. Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, dokumen lingkungan , serta dokumen lain sesuai kebutuhan kementerian. Proses pembeliannya pun panjang, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian oleh tim ahli, penetapan harga oleh Menteri LHK, pembayaran, hingga publikasi IPKH. “Proses pembelian hutan tidak mudah. Semua syarat harus dipenuhi dan waktunya tidak sebentar. Aksi membeli hutan oleh netizen sebenarnya menjadi peringatan bagi pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa putus asa rakyat akibat kerusakan parah yang memicu bencana di Aceh dan Sumatera,” pungkas Riyono.