Politik & Pemerintahan
Sekwan Magetan Resmi Cuti Hari ini Pasca Pengunduran diri, Pemkab Siapkan PLH Jaga Kinerja DPRD
Published
1 minggu agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan bergerak cepat menyikapi pengajuan pengunduran diri Sekretaris DPRD (Sekwan) dengan menyiapkan Pelaksana Harian (PLH) untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan. Terhitung mulai hari ini, Sekwan resmi menjalani cuti sakit.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, menegaskan langkah penunjukan PLH dilakukan agar pelayanan dan kinerja di lingkungan DPRD tidak terganggu.“Yang bersangkutan sudah mengajukan cuti sakit. Untuk menjaga kinerja, nanti akan ditunjuk PLH yang melaksanakan tugas harian,” ujar Masruri.
Ia menjelaskan, sebelum cuti berlaku, Sekwan masih menjalankan tugas seperti biasa dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.“Beberapa hari sebelumnya masih masuk kerja. Tidak ada pelanggaran, hanya memang kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan,” katanya.
PLH Disiapkan Mulai Awal Cuti
Masruri memastikan penunjukan PLH dilakukan segera seiring dimulainya masa cuti.“Kemungkinan mulai hari ini atau awal pekan ini sudah ada PLH yang ditunjuk,” tegasnya.
Menurutnya, penunjukan PLH merupakan mekanisme yang berlaku ketika pejabat definitif berhalangan sementara, seperti karena sakit.“Kalau berhalangan sementara, maka ditunjuk PLH. Berbeda dengan PLT yang digunakan jika jabatan kosong tetap,” jelasnya.
Pemkab Pastikan Kinerja Tetap Stabil
Masruri menegaskan, langkah cepat ini diambil untuk menjaga stabilitas kinerja, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD.“Ini menyangkut kebutuhan organisasi, jadi harus segera diisi agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia juga memastikan proses pengajuan pengunduran diri Sekwan masih berjalan dan belum final.“Prosesnya masih dalam pembahasan dan harus melalui mekanisme, termasuk pertimbangan teknis dari BKN,” katanya.
Menunggu Keputusan Resmi
Pemkab Magetan kini menunggu hasil proses administrasi sebelum mengambil keputusan akhir terkait status jabatan Sekwan.“Kalau nanti disetujui, baru akan diterbitkan keputusan pemberhentian setelah ada pertimbangan teknis dari BKN,” jelas Masruri.
Ia menambahkan, seluruh langkah yang diambil tetap mengacu pada aturan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan pejabat yang bersangkutan.“Yang jelas, kami memastikan pelayanan tetap berjalan dan organisasi tetap stabil,” pungkasnya.
126 total views, 9 views today


