Connect with us

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Pastikan Tidak Merumahkan P3K di Tengah Efisiensi Belanja Pegawai yang Mencapai 37,4 Persen

Published

on

Sekwan Magetan Resmi Cuti Hari ini Pasca Pengunduran diri, Pemkab Siapkan PLH Jaga Kinerja DPRD

RASI MEDIA –  Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meskipun saat ini tengah melakukan efisiensi belanja pegawai yang telah mencapai 37,4 persen dari total anggaran. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, menyatakan bahwa keberadaan P3K tetap menjadi bagian dari kebutuhan organisasi perangkat daerah dan tidak akan dikurangi.“Yang pada waktu 1119 itu, yang penuh waktu lebih 800-an. Itu sesuai peruntukan, sesuai kebutuhan,” ujar Masruri.

Baca Juga:  Pampang Nomor HP di Baliho, Ini Yang Didapat Kadis Kependudukan Magetan.

Ia menegaskan, sejak awal Pemkab Magetan telah menghitung komposisi belanja pegawai secara matang, sehingga keberadaan P3K sudah masuk dalam perencanaan anggaran.“Sejak awal kita itu sudah menghitung persentase belanja pegawai sebagai pegangan,” tegasnya.

Saat ini, persentase belanja pegawai di Magetan memang berada di angka 37,4 persen, meningkat dari sebelumnya sekitar 29 persen. Namun, kondisi tersebut masih dalam kendali pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan prioritas kebutuhan layanan publik.“Dulu kita di kisaran 29 persen, sekarang di sekitar 37,4 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Posyandu Mbah Jiwo Desa Sidomukti, Upaya Memberikan Peluang ODGJ Kembali ke Masyarakat.

Masruri memastikan, meski ada tekanan efisiensi anggaran, Pemkab tidak serta-merta mengambil langkah merumahkan tenaga P3K. Sebaliknya, pemerintah masih terus mengkaji opsi kebijakan secara hati-hati.“Dalam pembahasan, itu belum masuk opsional. Sampai saat ini opsi untuk pemenuhan itu masih dibahas,” jelasnya.

Baca Juga:  Imbas Pendaki Berjubel Saat Perayaan HUT ke 75 RI, Pemkab Magetan Tutup Jalur Pendakian.

Ia menambahkan, pemerintah pusat masih memberikan waktu hingga 1 Januari 2027 untuk penataan tenaga non-ASN, sehingga daerah memiliki ruang untuk menyusun kebijakan yang tepat tanpa harus mengambil langkah drastis.“Batas waktunya sampai dengan 1 Januari 2027, masih ada waktu,” katanya.

Dengan demikian, Pemkab Magetan menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja P3K sekaligus tetap mengelola belanja pegawai secara efisien dan berkelanjutan.

 78 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *