Connect with us

Politik & Pemerintahan

22 Bakal Calon Legislatif Dari Partai Perindo Magetan Tak Memenuhi Syarat.

Published

on

22 Bakal Calon Legislatif Dari Partai Perindo Magetan Tak Memenuhi Syarat.

RASI FM – Sebanyak 22 bakal calon legislatif dari Partai Perindo Kabupaten Magetan dipastikan tidak memenuhi syarat dari pencermatan hasil verifikasi KPU Kabupaten Magetan. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, dari 610 bacaleg yang mendaftarkan diri sebagai kontestan pemilu tahun 2024 mendatang dari pencermatan hasil verifikasi terdapat 518 yang memenuhi syarat, sementara 92 bacaleg dari 16 partai politik yang ada di Kabupaten Magetan tidak akan mengikuti kontestasi pemilu tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat. Selain 22 Bacaleg dari Partai Perindo, 20 bacaleg PKN juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara puluhan bacaleg lainnya berasal dari 14 partai lainnya.

Baca Juga:  Poltekkes Kemenkes Surabaya Gelar Pelatihan Peningkatan Mitigasi Resiko Stunting Tenaga Kesehatan Desa Tambakrejo.

“Dari partai yang paling banyak di Magetan itu Perindo yang menempati ranking 1 ada 22 bakal calon itu yang tidak terpenuhi. PKN ada 20 dan lain sebagainya nanti jumlah ada 92,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengusaha Telur Asin Asal Magetan Ini Berbagi Resep Agar Pembuat Telur Asin Bisa Bertahan Dimasa Pandemi.

Fahrudin menambahkan, saat ini tahapan Pemilu tahun 2024 adalah tanggapan dari masyarakat terkait bakal calon legislative kontestan Pileg 2024 yang memenuhi syarat yang dilaksanakan dari tanggal 19 Agustus hingga tanggal 28 Agustus 2023. Dia berharap masyarakat memberikan masukan terkait bacaleg yang lolos merupakan sosok yang sesuai dengan kriteria pencalonan seperti memenuhi surat keterangan jasmani dan rohani serta surat keterangan narkoba, memenuhi surat keterangan dari pengadilan terkait pernah menjalani hukum pidana bagi bacaleg yang pernah tersandung kasus hukum.

Baca Juga:  45 Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029 dilantik Hari Ini

”Dari masyarakat yang kita harapkan apakah caleg caleg itu sesuai, benar benar sesuai dengan kriteria pencalonan. Misalkan tidak ada yang sesuai pencalonan nanti nanti bisa disampaikan kepada kami,” imbuhnya.

KPU akan menetapkan 518 bacaleg sebagai daftar tetap bacaleg yang akan mengikuti pemilu tahun 2024 pada tanggal 3 November tahun 2023 mendatang. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM