RASI FM – Kepala Desa yang lolos administrasi dan akan dinyatakan sebagai bakal calon kepala desa yang aan bertarung pada pemilihanm kepala desa secara e voting harus mengajukan surat cuti selama menjalani kegiatan pilkades. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, ada 19 kepala desa yang saat ini masih menjabat yang akan mengikuti kontestasi permilihan kepala desa secara e voting pada tanggal 12 September mendatang. Penetapan bacakades akan dilaksankan pada tanggal 29 Agustus mendatang.
“Kalau penetapan dari bakal calon menjadi calon itu pada tanggal 29 Agustus, karena ada 19 incumben mulai tanggal 29 Agustus nanti mereka harus cuti,” ujarnya.
Eko Muryanto menambahkan, cuti merupakan atas permintaan dari bacakades yang masih menjabat dimana nantinya pelaksana harian adalah sekretaris desa. Kepala Desa akan kembali menjabat mulai tanggal 13 September sampai masa akhir jabatan di 19 Desmber 2023.
“Kalau cuti atas permintaan sendiri karena sudah ditetapkan sebagai calon dalam peraturan bupati harus cuti. Untuk PLH nya sekdes di 19 desa itu sekdes masing masing. Setelah tanggal 12 begitu ditutup kan ada pemenangnya, siapapun pemenangnya kepala desa yang cuti tadi aktif lagi dari tanggal 13 sampai akhir masa jabatannya 19 Desember,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa di 30 desa secara e voting pada tanggal 12 September 2023 mendatang. Dinas PMD Kabupaten Magetan sebelumnya menguji coba pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e voting pada tahun 2019 di 18 desa. (DmS)