Connect with us

Politik & Pemerintahan

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Magetan, Setuju Pembahasan 3 Raperda Usulan Pemerintah Daerah Dibahas Lebih Lanjut.

Published

on

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Magetan, Setuju Pembahasan 3 Raperda Usulan Pemerintah Daerah Dibahas Lebih Lanjut.

RASI FM – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Magetan setuju terhadap 3 rancangan peraturan daerah yang diajukan untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Wakil Ketua DPRD Pangayoman yang memimpin Sidang Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah dari Bupati Magetan mengatakan, masing masing rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pemberian insentif/kemudahan berusaha akan dibahas selanjutnya oleh tim dari DPRD Magetan dari tim pemerintah daerah.

Baca Juga:  Batal Mengundurkan Diri,  Dinas PMD : Tidak Cukup Hanya Omongan, Kades Taji Harus Membuat Surat Pernyataan Pencabutan Pengunduran Diri Secara Resmi.

“Tahapan dalam pembahasan raperda yaitu tahapan pandangan umum dari fraksi fraksi. Dari beberapa fraksi yang telah menyampaikan pandangan umunya sebagian besar menyampaikan bahwa raperda ini bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” ujarnya.

Pangayoman menambahkan, ke 3 raperda usulan dari pemerintah daerah sangat penting untuk segera ditindak lanjuti dengan pembahasan dan pengesahan mengingat perda tersebut terkait pajak, pengelolaan keuangan, serta kemudahan berusaha. Urgennya peraturan daerah menurutnya sangat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pemerintah di Kabuapten Magetan mengingat dibutuhkan aturan pembaharuan dalam pelaksanaan kegiatan peemrintahan.

Baca Juga:  Soal Pagar Laut Cilincing, Komisi IV DPRRI : Negara Harus Mendahulukan Rakyat Sebelum yang Lain.

”Urgen karena kalau nanti terlambat dibahas maka pemungutan pajak dan retribusi itu tridak ada dasar hukumnya, padahal dalam setiap pemungutan itu harus ada dasar hukum yang melandasi. yang lama nanti ini ditetapkan diganti dengan yang baru. Bedanya ada pembaharuan ada beberapa obyek yang berbeda dari retribusi daerah yang lama dengan omnibuslaw, kita menyesuaikan itu,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Anggaran Berkurang 2 Milyar Karena Pandemi, DPMPTSP Tunda Bangun Fasilitas Cetak Pasport Di Magetan

Dalam kegiatan Sidang Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah dari Bupati Magetan pandangan fraksi yang dibacakan oleh Anggota DPRD dari PKB menyetujui untuk dibahas lebih lanjut terkait 3 raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Magetan. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM