Connect with us

Politik & Pemerintahan

Ini 4 TPS PSU diKabupaten Magetan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.

Published

on

Ini 4 TPS PSU diKabupaten Magetan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.

RASI FM – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Dalam pembacaan putusannya MK menyebutkan di TPS 009 Desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15 WIB, padahal sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Sementara di TPS 001 Desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menyatakan sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  PDAM Lawu Tirta Magetan Resmi Memiliki Dirtek Pasca Pejabat Lama Tersandung Kasus Korupsi PDAM Madiun.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024 lalu. “Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ujar Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Baca Juga:  Pemkab Ponorogo Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologis Selama 60 Hari ke Depan, Ini Penyebabnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Magetan  Noviano Suyide mengaku masih akan melaksanakan koordinasi dan sidang pleno dengan KPU RI dan dan KPU Provinsi terkait Keputusan MK memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Kabupaten Magetan pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan. “Kami pleno kan dulu dan konsultasi kan dengan KPU RI dan Provinsi,” katanya.

Noviano Suyide menambahkan, dari hasil amar putusan yang telah dibacakan pihaknya akan melakukan persiapan PSU di 4 TPS yaitu TPS 01 Desa Kinandang , TPS 04 Kinandang, TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Selotinarah. “Kami berdasarkan amar putusan MK hari ini wajib melakukan PSU maksimal 30 hari sejak amar putusan di bacakan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Terkendala Sejumlah Kegiatan, Bawaslu Magetan Akan Lantik 3 Panwascam PAW.

Dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024 yang dilaksankan pada 27 November 2024 lalu Paslon nomor urut 1 Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro mendapatkan suara sebanyak 137.347 suara, Paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara sedangkan Paslon nomor urut 3 yaitu Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM