RASI FM – Didik Haryono juru bicara Paslon nomor urut 1 Pilkada Magetan 2024 Nanik – Suyatni menilai putusan MK yang memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Kabupaten Magetan pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan membuktikan ketidak profesional penyelenggara KPU ataupun Bawaslu Kabupaten Magetan dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024. Dia mengatakan, Paslon nomor urut 1 menerima dengan legowo putusan MK.
“Menerima putusan MK itu dengan legowo. Keputusan ini membuktikan ketidak profesional penyelenggara KPU ataupun Bawaslu,” ujarnya melalui sambungan telepon Senin (24/2/2025).
Didik yang mengawal langsung sidang MK mengatakan, dalam poin-poin yang dibacakan majelis hakim menunjukkan bagaimana Bawaslu tidak memberikan respon dan tidak menindaklanjuti bahkan tidak meregister terhadap pengaduan warga yang kedapatan tidak hadir tapi ada tanda tangan kehadiran.
“Di TPS Selotinatah ketika ada pengaduan Bawaslu tidak memberikan respon bahkan tidak meregister. Menurut majelis itu kesalahan pengawasan. Di TPS Kinandang ataupun TPS Nguri ketika ada warga yang tidak hadir atau tapi ada tanda tangannya itu sudah dilaporkan juga dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Meski menerima legowo putusan MK namun Didik juga menegaskan penyelenggaran PSU di 4 TPS harus dilaksanakan secara profesional oleh KPU Kabupaten Magetan yang disupervisi oleh KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur.
“Kami berharap KPU dan Bawaslu lebih professional lagi dalam penyelenggarakan PSU. Segera tentukan jadwalnya tahapannya. Monggo warga Magetan ikut mengawasi kerja KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.(DmS)