Connect with us

Hukum & Kriminal

Ditinggal Istri Kerja di Batam, Pria di Magetan Gauli Anak Tiri Hingga Hamil.

Published

on

Ditinggal Istri Kerja di Batam, Pria di Magetan Gauli Anak Tiri Hingga Hamil.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan pria pengangguran yang tega mencabuli anak tirinya saat istrinya bekerja di Batam. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, tersangka nekat melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya karena kesepian ditinggal istrinya bekerja.

” Dari pengakuan tersangka merupakan bapak tiri korban telah melakukan 4 kali hubungan. Hubungan dilakukan dengan rayuan, karena korban dan adiknya tinggal di rumah tersangka jadi ketakutan sehingga mau diajak melakukan hubunga terlarang,” ujarnya saat kompres di depan Polres Magetan Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Tersandung Kasus Penipuan, Kepala Desa Ngujung Maospati Tetap Menjalankan Tugasnya Dibalik Jeruji Besi.

Kelakuan bejat tersangka terbongkar saat sekolah melakukan screaning terhadap korban yang sering terlambat sekolah dan sering tidak masuk. Saat dilakukan wawancara oleh pihak sekolah, korban mengaku menjadi korban pelakuan bejat bapak tirinya.

Baca Juga:  Tutup Total Jalur Maospati - Magetan, Ini Jam Boleh Lewat Kendaraan

” Terungkapnya saat sekolah melakukan screaning karena korban ini sering terlambat dan tidak masuk sekolah karena harus mengasuh adiknya. Dari pengakuan korban, dia telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya,” limbuhnya.

Dari hasil visum yang dilakukan korban dinyatakan telah hami 16 bulan. Diketahui ibu korban saat ini bekerja di Batam sebagai asisten rumah tangga.

” Hasil visum korban hamil 16 minggu. Untuk orang tua perempuan korban bekerja di Batam,” ucapnya.

Baca Juga:  Kulit Langka, Volume Kegiatan Penyamakan Kulit di LIK Magetan Turun Drastis.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama 15 tahun,” ucapnya.(DmS)

VISUAL NEWS klik

 191 total views,  3 views today