Connect with us

Legalitas

Terungkap, Kabag Keuangan Setwan Ponorogo Diduga Arahkan Kajian agar Tunjangan DPRD Lebih Tinggi, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

Published

on

Terungkap, Kabag Keuangan Setwan Ponorogo Diduga Arahkan Kajian agar Tunjangan DPRD Lebih Tinggi, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

RASI MEDIA –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap dugaan modus korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Tersangka FS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) diduga mengarahkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilai tunjangan perumahan lebih tinggi daripada hasil penilaian yang semestinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa FS memiliki peran sejak awal proses penentuan besaran tunjangan perumahan. “Yang pertama, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta terhadap saudara FS. Perannya yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut sehingga nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP,” ujarnya di Kejasksaan Negeri Ponorogo Selasa  (4/8/2026).

Baca Juga:  Harus Tutup Saat Penerapan PPKM, Majosemi Park Berhasil Membuat Dinosaurus Sendiri.

Menurut Zulmar, hasil kajian yang diduga telah diarahkan tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Aturan itu selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo selama tahun anggaran 2023–2026. “Berdasarkan kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo juga meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. “Penyidik telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. Kemudian penyidik telah berkoordinasi dengan auditor yang menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar,” tegas Zulmar.

Baca Juga:  Anggaran Kendaraan Kecamatan dan PKK Magetan Disorot DPRD, Naik Jadi Rp 7,2 Miliar, Ini Kegunaannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2026). Saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi, FS diketahui masih bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo sebelum kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan. “Kita ketahui sendiri bahwa pada saat bergulirnya penyidikan, yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun pada tahun 2022–2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo,” ucapnya.

Baca Juga:  70 Persen Lulusan Siswa SMK dan SMA di Magetan Kesulitan Meneruskan Pendidikan ke Jenjang Lebih Tinggi PT Renata Gelar Kegiatan Sekolah Beternak Kambing dan Domba.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS digiring keluar dari Kantor Kejaksaan Nengeri Ponorogo menuju kendaraan tahanan pukul 17:30 WIB dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM