Connect with us

Politik & Pemerintahan

DPRD Magetan Sahkan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Published

on

DPRD Magetan Sahkan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Rasi Fm – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat paripurna dalam acara Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penjelasan Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (07/09). Wakil Bupati Magetan Nanik Sumantri yang hadir membacakan pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang telah disetujui oleh DPRD Magetan. Dia mengatakan, rancangan Perda telah mendapat fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, yang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur nomor 188/16745/013.4/2021.

Baca Juga:  1.500 Prajurit Pasmar 2 Latihan Aspek Darat di Magetan dan Ngawi, Atraksi Terjun Payung dan Heli Terbang Rendah Jadi Tontonan Ribuan Warga. 

“Fasilitasi gubernur dimaksud juga telah ditindak lanjuti dengan dilakukannya pembahasan antara pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Perda DPRD, dan Tim pembahasan Raperda pemerintah daerah pada tanggal 1 September 2021.” Ujarnya.
Wakil Bupati Magetan Nanik Sumantri menambahkan, fasilitasi juga telah ditindak lanjuti dengan dilakukannya pembahasan antara pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Perda DPRD, dan Tim pembahasan Raperda pemerintah daerah. Draft raperda juga telah dilakukan penyempurnaan, terkait reaksional dan materi muatannya.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Ketua DPRD Magetan Kang Ratno Pastikan Persediaan Semako Aman Meski Ada Kenaikan.

“Pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah dilakukan penyempuranan mengenai redaksional maupun materi muatannya berdasarkan hasil pembahasan antara badan pembentukan perda dengan tim pembahasan pemerintah daerah serta fasilitasi gubnernur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ini Langkah Ombudsman Terkait Laporan Orang Tua Siswa SMAN 2 Magetan

Dengan sahnya Raperda Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat inisiatif dari DPRD Kabupaten Magetan maka pemerintah daerah memiliki acuan terhadap penegakan aturan terhadap pelanggar ketertiban umum. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM