RASI MEDIA – Terkait surat pengunduran diri Kades Desa Taji, Plt Camat Karas Eka Raditya mengatakan, sebelumnya menerima salinan surat pengajuan pengunduran diri Kepala Desa Taji yang ditujukan kepada Bupati Magetan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas PMD, Camat Karas, dan BPD Taji. Namun, secara prosedural, pengunduran diri kepala desa harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, setelah menerima salinan surat tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPD dan pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi atau tabayun. Klarifikasi dilakukan dalam pertemuan pada hari Senin (22/12) yang dihadiri unsur kecamatan, Kepala Desa Taji, seluruh perangkat desa, BPD, serta unsur TNI dan Polri. Dalam pertemuan tersebut, Eka menegaskan bahwa mekanisme pengunduran diri kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 34 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu tahapannya, BPD harus mengajukan usulan pemberhentian kepala desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan surat pengunduran diri. “Faktanya, sampai sekarang belum ada surat usulan dari BPD yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Artinya, secara formal belum ada proses pengunduran diri,” ujarnya.
Eka Raditya menambahkan, dalam forum klarifikasi tersebut, perangkat desa dan anggota BPD sepakat meminta Kepala Desa Taji tetap menjabat hingga masa jabatan berakhir pada tahun 2027. Kepala Desa Taji akhirnya memutuskan membatalkan rencana pengunduran diri setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Meski demikian, ia tetap meminta agar dibuat surat resmi untuk menganulir pengajuan sebelumnya sekaligus mengklarifikasi informasi yang terlanjur beredar di media. “ Sebenarnya secara resmi belum ada proses pengajuan diri, tidak perlu ada Langkah klarifikasi, tetapi karena kades sudah menyampaikan ke Ibu Bupati , maka saya sampaikan agar segera dilakukan menganulir surat yang diajukan sebelumnya dan segera mengklarifikasi kepada media karena di media suah beredar,” katanya.
Akibat drama ijin pengunduruan diri tersebut Eka menjelaskan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 11 dan 12 mengalami keterlambatan meski telah berproses. Ia berharap seluruh program Desa Taji dapat terlaksana maksimal hingga akhir tahun meskipun terdapat sedikit keterlambatan. “ Saya pastikan disisa waktu 2025 ini ada beberapa program yang mungkin agak telat termasuk pencairan DD tahap 2 maupun ADD tahap 11 dan 12. Semua proses untuk pengajuan semoga akhir tahun dilaksanakan secara maksimal meskipun ada keterlambatan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan surat izin pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti. Sigit mengaku langkah ini diambil karena merasa sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah memimpin desa tersebut. Sigit menegaskan bahwa keputusannya murni karena alasan pribadi.