Connect with us

Hukum & Kriminal

Dinas Peternakan Tak Pernah Turun Ke Lapangan, Warga Tunggur Keluhkan Lalat Di Musim Hujan.


Published

on

Dinas Peternakan Tak Pernah Turun Ke Lapangan, Warga Tunggur Keluhkan Lalat Di Musim Hujan.

Rasi Fm – Dinas peternakan Kabupaten Magetan tak pernah turun ke lapangan jika tidak ada laporan warga untuk memberikan penyuluhan terkait aturan penataan letak kandang dan jarak kandang di lokasi pemukiman dekat warga membuat warga terdampak dengan banyaknya lalat yang beterbangan di pemukiman Desa Tunggur. Kepala Desa Tunggur Sono Keling mengatakan, pihaknya belum memahami aturan terkait pembangunan kandang ayam di desanya karena belum mendapatkan penyuluhan dari dinas peternakan yang hanya turun saat ada permasalahan saja.
“Kalau tidak ada laporan dari masyarakat tidak akan turun. Kalau saya tidak tahu yang mendetail, jadi saya sendiri tidak ada panduan istilah aturan, mekanisme dari pemerintah untuk mengatus jarak dari pemukiman itu diatur bagaimana , kalau ijin ijinnya diatur bagaimana dan kalau ini sudah itu sudah kalau sudah didirikan tidak ada ijin apakah harus bagaimana?” ujarnya.

Baca Juga:  PPKM Mikro Kembali Diterapkan, Ini Syarat Bagi Warga Yang Akan Gelar Hajatan

Sono Keling menambahkan, keberadaan kandang ayam di desanya yang mencapai 25 kandang menurutnya merupakan peluang bisnis untuk meningkatkan perekonomian warga dan juga merupakan peluang pemberdayakan masyarakat sebagai pekerja kandang. Selama ini pihak desa hanya bisa mengumpulkan para pengusaha peternak ayam dan warga untuk menyelesaikan permasalahan lalat dan bau yang dikeluhkan warga di musim hujan.
“Walaupun dekat dengan pemukiman atau tidak yang masalah lalat dan baunya harus diatur, kuncinya hanya itu. Upaya dari desa juga kita selesaikan dengan berkumpul untuk mengatasi masalah itu bagaimana. Kalau desa mau nutup peternakan ayam potong maupun petelur itu tidak mungkin,” im uhnya.
Warga Desa Tunggur mengeluhkan serbuan lalat dan bau tahi ayam yang mengganggu ketika musim hujan turun. Mereka berharap ada langkah penyelesaian dari instansi terkait terhadap permasalahan yang setiap tahun dialami warga. (DmS)

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Magetan Resmikan 17 Rumah Restorative Justice Sekolah SMK dan SMA di Kabupaten Magetan. 

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM