Connect with us

Hukum & Kriminal

Permintaan Pembangunan Proyek Senilai 139 Juta Kepada Kasun Desa Taji Tidak Masuk Dalam Pemeriksaan Tim Khusus Inspektorat Magetan


Published

on

Permintaan Pembangunan Proyek Senilai 139 Juta Kepada Kasun Desa Taji Tidak Masuk Dalam Pemeriksaan Tim Khusus Inspektorat Magetan

Rasi Fm – Inspektorat Kabupaten Magetan mengaku tidak melakukan pemeriksaan terkait permintaan Kepala Desa Taji atas nama masyarakat yang meminta pembangunan jalan dan pengadaan lampu jalan kepada Kasun Selawe Desa Taji hingga senilai 139 juta rupiah. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Magetan Imam Fauzi mengatakan, Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan terkait kasus pembangunan jalan tembus desa yang akhirnya menjadi ribut karena adanya pengembalian sisa anggaran sebesar Rp 35 juta dari anggaran Rp 60 juta. Terkait permintaan pengerjaan proyek senilai 139 merupakan beda pasal.
“Itu beda pasal, itu yang repot selama ini pendapatan yang masuk itu kan harus ada minimal perdesnya. Tata cara uang masuk yang diakui uang pemerintah itu kan ada seharusnya,” ujarnya.
Imam Fauzi menambahkan, terkait permintaan desa terhadap Terito Tandra yang harus membangun sejumlah jalan dan pengadaan lampu hingga senilai 139 juta merupakan kewenangan pihak lain karena sumber keuangan bukan berasal dari uang negara. Inspektorat menurutnya memfakuskan pemeriksaan khsusus terkait ribut ribut pengembalian uang sisa pembangunan jalan tembus desa sebesar 35 juta yang telah digunakan Terito untuk membangun punden desa.
“Kita spesifikan itu, karena yang diadukan proyek negara proyek desa yang kita audit yang itu. (kalau yang itu, inspektorat nggak masuk?) Itu cuma menjadi bahan pertimbangan saja, itu menjadi kondisi bahwa disini terjadi seperti itu. Kalau pihak yang bisa menyelesaikan non apbd bukan sini, kalau sini auditor yang mengurusi uang negara,” imbuhnya.
Permintaan pengembalian sisa uang pembangunan jalan tembus sawah berawal dari Kepala Desa Taji melalui rapat desa dengan alasan adanya penyelewengan anggaran karena sejumlah masyarakat mengeluhkan pembangunan selokan jalan sedalam 2 meter sehingga warga kesulitan melakukan irigasi.
Selain harus mengembalikan uang 35 juta, Kasun Selawe juga harus meminta maaf kepada warga dan dituntut untuk mengundurkan diri dari jabatan kasun serta mengerjakan proyek jalan desa dan pengadaan lampu jalan senilai 139 juta rupiah.
Dihubungi terpisah kepala Desa Taji mengakui jika saat ini Kasun Selawe telah mencicil Rp 20.000 anggaran pembangunan jalan dan pengadaan lampu yang telah berjalan dan telah menghabiskan anggaran hingga 48 juta rupiah.(DmS)

Baca Juga:  Kasus Perkelahian Pengunjung Telaga Sarangan dengan Pemilik Warung Dipicu Pesanan Sate Masih Berlanjut.

 1,968 total views,  3 views today