RASI FM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 3.102 anak tercatat memiliki akta lahir tanpa nama ayah, atau berstatus Lahir Seorang Ibu LSI. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan Singgih Indrayana mengatakan, akta LSI dikeluarkan oleh Dispendukcapil Magetan sejak diterbitkannya UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan sejak adanya aplikasi SIAK.
“Akte LSI itu adalah akte LSI dikeluarkan oleh Dispendukcapil Magetan sejak diterbitkannya UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan sejak adanya aplikasi SIAK. Anak lahir LSI itu adalah anak yang lahir tidak tercatat sah Negara dan dia lahir tanpa adanya orang tua laki laki karena pernikahannya tidak tercatat di KUA secara aturan undang undang dia tidak dicantumkan nama orang tua laki lakinya,” ujarnya.
Meski tak mencantumkan nama orang tua laki laki Singgih memastikan dokumen akte LSI tetap bisa digunakan untuk kepentingan pendaftaran pendidikan dan lain sebagainya. Meski secara dokumen sah, namun anak dengan stastus memiliki akta LSI menurut Singgih merugikan perwalian bagi si anak karena tak bisa menuntut tanggung jawab secara hukum terhadap tanggung jawab orangtua laki laki baik terkait pembagian waris maupun tanggung jawab di bidang pendidikan.
“Cuma permasalahannya atau tidak tercatat data keabsahan anak merugikan si anak itu karena anak LSI perwalian secara perdata tidak ada kaitannya ke Bapak. Dia tidak bisa menuntut untuk pembagian waris ke bapak, terkait pendidikan karena perwaliannya ke ibu,” imbuhnya.
Pemerintah daerah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Magetan berupaya melaksanakan sidang isbat nikah dengan mendatangi masyarakat untuk membantu percepatan pemberian identitas keabsahan anak. Sayangnya langkah tersebut terkendala dengan terkumpulnya data orang tua yang dokumen pernikahannya tidak tercatat secara adminisitrasi.
Secara undang-undang, akta kelahiran anak seorang ibu tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri, Untuk bisa mengikuti pendaftaran sebagai calon TNI Polri maka dibutuhkan diterbirkan akta ulang dimana syaratnya adalah orang tua telah mengikuti sidang isbat nikah. Setelah mengikuti sidang isbat nikah akta bisa diubah dengan mencantumkan nama orang tua laki laki pada petikan akta baru.
“Kita sudah kerjasama dengan PA yang akan membantu sidang isbat, PA nanti yang membantu mendatangi langsung karena untuk membantu percepatan pemberian identitas tentang keabsahan anak yang mana nanti nama bapaknya akan muncul di akte keabsahan anak,” pungkasnya. (DmS)