RASI FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan membuka pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pelaksanaan Pilkada 2024. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, pendaftaran PPK Pilkada dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024 mendatang.
“Pendaftaran PPK Pilkada dibuka mulai tanggal 23-29 April 2024, kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara,” ujarnya.
Ketentuan bagi pendaftar PPK diantaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
“Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” imbuhnya.
Sementara untuk dokumen kelengkapan pendaftaran PPK Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen yang disyaratkan. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri dikirim melalui website siakba.kpu.go.id sementara dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
“Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Magetan, JI. Karya Dharma No, 70 Ringinagung, Magetan. Untuk rinciannya bisa dilihat di website dan media sosial KPU Magetan,” pungkas Fahrudin. (ADV)