Connect with us

Politik & Pemerintahan

Pengganti Komisioner KPU Magetan Masih Menunggu KPU Pusat.

Published

on

KPU Magetan Pastikan Anggota KPPS di Magetan yang Meninggal Dunia Bukan Faktor Kelelahan.

RASI FM – KPU Kabupaten Magetan memastikan pengganti Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM periode 2019-2024 Nur Salam yang resmi dilantik menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Timur pada 20 Februari 2024 lalu merupakan kewenangan dari KPU Pusat. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, pengganti Nur Salam saat ini sudah di proses oleh KPU RI dimana biasanya sesuai aturan yang ada adalah calon KPU yang menduduki nomor urut 6 saat penjaringan anggota KPU.

Baca Juga:  Jaga Desa, Program Upaya Kejaksaan Negeri Magetan Antisipasi Tindak Pidana Korupsi.

“kalau pak Salam sudah diterima jadi anggota KPU Jawa Timur siapa penggantinya? Ini sudah proses administrasi terkait siapa penggantinya, nomor urut selanjutnya. Apakah yang mengganti itu atau bagaimana kita tunggu saja dari KPU RI siapa penggantinya tersebut. Itu ranahnya KPU RI,”ujarnya.

Baca Juga:  Melihat Layanan Pencoblosan Dari Rumah ke Rumah di Desa Bedagung.

Fahrudin menambahkan, meski belum bisa memastikan kapan pengganti Nur Salam akan dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Magetan, namun dari aturan yang berlaku biasanya ada waktu 14 hari untuk proses penggantian anggota KPU pengganti antar waktu.

“Kemungkinan nanti yang ada dibawahnya, untuk jadwal biasanya 14 hari dari Pak Salam diterima di KPU RI,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mengenal Desa Terung, Tempat Latihan Pasukan Perang Adipati Terakhir Kerajaan Majapahit.

Anggota KPU Magetan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM periode 2019-2024 Nur Salam resmi dilantik menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Timur pada 20 Februari 2024 lalu. Ada lima kandidat nama yang akan menjadi anggota KPU pengganti antar waktu sesuai peringkat seleksi anggota KPU. (DmS)

 1,308 total views,  3 views today