RASI MAGETAN – Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Sigit Supriyadi, mengajukan izin mengundurkan diri dari jabatannya. Ia telah menyampaikan surat izin tersebut secara resmi kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Sigit Supriyadi membenarkan pengajuan izin mengundurkan diri tersebut. Ia menjelaskan keputusan itu diambil karena merasa tidak mampu melanjutkan amanah kepemimpinan. Dia memastikan ijin oengunduran diri tidak ada kaitannya dengan kebijakan penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan. “Saya mengajukan izin mengundurkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa,” ujar Sigit Supriyadi.
Ia menegaskan pengajuan izin tersebut tidak berkaitan dengan persoalan hukum, keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat. Menurutnya, selama menjabat, tidak ada permasalahan yang menjadi beban dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. “Pengajuan izin ini tidak ada kaitannya dengan kasus hukum, persoalan keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat,” tegasnya.
Sigit menjelaskan surat yang ia kirimkan bersifat izin mengundurkan diri, sehingga keputusan akhir masih menunggu respons dari Bupati Magetan. Ia menyatakan siap menerima apa pun hasil keputusan pemerintah daerah.
“Surat yang saya kirimkan adalah izin mengundurkan diri, bukan pengunduran diri mutlak. Keputusan akhirnya tetap menunggu pertimbangan Bupati,” katanya.
Selama enam tahun memimpin Desa Taji, Sigit mengaku telah berupaya menjalankan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan yang dimilikinya. “Selama enam tahun menjabat, saya sudah berusaha melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan saya,” pungkasnya.
Hingga kini,beleum ada kejelasan dari langkah pemerintah daerah terhadap ijin mengundurkan diri Sigit Supriyadi. Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan juga belum merespon konfirmasi terkait ijin oengunduran diri Kades Taji.