RASI MAGETAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan mengambil langkah kehati-hatian menyikapi pengajuan pengunduran diri Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Sigit Supriyadi. Kepala Dinas PMD Magetan, Eko Muryanto, mengaku telah menerima surat pengunduran diri tersebut, namun masih dalam bentuk fotokopi sehingga belum dapat diproses lebih lanjut. “Saya mendapatkan fotokopi surat pernyataan yang dikirim ke Dinas PMD kemarin. Karena sifat fotokopi, saya belum konfirmasi ke mbah lurah. Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Karas, karena kalau hanya berupa salinan seperti itu tidak bisa diproses,” ujar Eko Muryanto.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap kepala desa selama masa jabatannya. Namun, proses tersebut harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengirimkan surat pengunduran diri bermaterai secara resmi kepada Bupati Magetan dengan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Begitu BPD menerima tembusan resmi, BPD mengadakan rapat untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa. Namun saat ini, kami masih mendalami alasan pengunduran diri tersebut,” pungkas Eko Muryanto.
Dinas PMD Magetan memastikan akan datangnya proses pengunduran diri Kades Taji sesuai prosedur setelah menerima dokumen resmi dan izin lengkap dari pihak terkait.