Connect with us

News

Membahayakan Warga dan Langgar Perda, Satpol-PP Magetan Robohkan Papan Reklame.

Published

on

Membahayakan Warga dan Langgar Perda, Satpol-PP Magetan Robohkan Papan Reklame.

Rasi Fm- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Magetan merobohkan sejumlah papan reklame yang melanggar peraturan daerah. Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan, Fery Yoga Saputra mengatakan, dua billboard yang terdapat di daerah Sukomoro dan di Gorang gareng dirobohkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame.
Fery mengatakan, selain ijin masa berlaku billboard habis, konstruksi papan reklame yang membahayakan serta lokasi penempatan papan reklame juga melanggar peraturan perda.
“ Satu habis masa berlakunya, yang keduanya pemasangannya melanggar perda makanya langsung kita bongkar, tetapi yang pertama tetap tidak diurusi sama pemiliknya ijinnya tidak diteruskan dan sebagainya,” ujar Fery Yoga Saputra.
Besi dari hasil penertiban papan reklame saat ini masih dilakukan inventarisasi oleh Sat Pol PP yang selanjutnya akan diserahkan kepada asset pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakuakan untuk mencegah kerusakan barang bukti serta menghindari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.(DmS)

Baca Juga:  Warga Kembangan Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Matikan Lampu Jalan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM