Connect with us

Politik & Pemerintahan

KPU Magetan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak Agar Tidak Disalah Gunakan

Published

on

KPU Magetan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak Agar Tidak Disalah Gunakan

RASI FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan musnahkan surat suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan di halaman gudang KPU Desa Baron, Magetan, Selasa kemarin sehari menjelang pelaksanaan pencoblosan. Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengatakan, kerusakan surat suara kebanyakan berupa sobekan atau adanya tinta yang tidak semestinya pada permukaannya. Surat suara yang rusak ini juga telah diidentifikasi sejak proses sortir dan pelipatan.

Baca Juga:  1.800 keluarga di Magetan Tercatat Belum Memiliki Rumah

“Surat suara yang rusak sudah kami identifikasi jauh-jauh hari setelah sortir lipat, dan kami telah meminta pengganti kepada percetakan baik untuk surat suara Pilgub maupun Pilbup. Tujuan pemusnahan supaya surat suara tersebut tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sejumlah Pekerjaan Belum Selesai Jelang Penyerahan, Dinas Perindag Magetan Minta Pelaksana Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Lembur.

Noviano Suyide menambahkan, total surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 89 lembar surat suara Pilihan Gubernur dan 113 lembar surat suara Pililihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Langkah pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen KPU Magetan dalam menjaga integritas proses pemilu di Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Bangun Green House, Kepala Desa Rejo Mulyo Magetan Kenalkan Pertanian Milenial Kepada Warga

“Total surat suara yang rusak untuk surat suara Pilihan Gubernur 89 lembar dan untuk Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan sebanyak 113 lembar,” imbuhnya.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian setempat. (DmS)

 70 total views,  3 views today