RASI FM – Komisi Pemilu Kabupaten Magetan masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU terkait aturan bagi pejabat kepala daerah yang akan mendaftarkan sebagai kontestan pemilu kepala daerah tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, terkait statemen Mendagri Tito Karnavian bahwa Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada belum bisa menjadi rujukan. Pihaknya memastikan akan menunggu regulasi dari KPU terkait pejabat kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang.
“Itu statemen, tidak tertulis di aturan regulasi jadi tidak bisa jadi rujukan. Magetan menyikapi regulasinya belum ada masih menunggu, PKPU nya toh belum ada. Kalau sudah turun PKPUnya saya baru bisa ngomong,” ujarnya.
Fahrudin menambahkan terkait aturan bagi ASN, TNI/Polri dan Anggota DPRD yang akan maju sebagai kontestan pilkada 2024 sesuai aturan baru mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kontestan Pilkada 2024.
“ Kalau ASN, TNI, Polri dan DPRD setelah penetapan calon baru mengundurkan diri,” imbuhnya.
Sementara tahapan Pilkada tahun 2024 diantaranya adalah, Tahapan penyelenggaraan Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 mendatang.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 24-26 Agustus 2024 mendatang.
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Penelitian persyaratan calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024 mendatang,
Penetapan pasangan calon akan dilakasanakan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Pelaksanaan kampanye akan diselenggarakan pada tanggal 25 September-23 November 2024 mendatang.
Pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,
Dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November-16 Desember 2024 mendatang. (DmS)