Connect with us

News

Direktur Kios Pupuk Laporkan Kelompok Tani Desa Gebyog Diduga Ada Motif Bisnis Angkutan Pupuk Bersubsidi

Published

on

Direktur Kios Pupuk Laporkan Kelompok Tani Desa Gebyog Diduga Ada Motif Bisnis Angkutan Pupuk Bersubsidi

Rasi Fm – Pelaporan kelompok tani dari Desa Gebyog Kabupaten Magetan terindikasi adanya motif bisnis angkutan pupuk bersubsidi. Pengelola kelompok tani Desa Gebyog Gunawan mengatakan, salah satu pelapor terkait biaya ongkos angkut dan sewa timbangan sebesar Rp 100.00 perkilo adalah direktur kios pupuk di Gebyog yang selama ini menangani penyaluran dan angkutan pupuk bersubsidi. Sebelumnya untuk pengangkutan pupuk dari kios ke tempat petani dipungut biaya Rp 4.000 perkwintal. Saat ini kelompok tani digebyog memilih pengadaan angkutan sendiri dengan memungut biaya Rp 100 perkilogram untuk biaya sewa timbangan dan ongkos angkut.
“Kita itu mbayar transportasi, mbayar het. Kios itu permintaannya kalau di Gebyog uang ada barang ada. Dari transportasi untung dari het untung. Ada rinciannya klompok itu menambah, sewa timbangan mbayar terus transportasi dari kios ke sini mbayar empat ribu,” ujarnya.
Saat ini petani di Desa Gebyog mengurus sendiri penyaluran pupuk bersubsidi dari pnyalur karena sebelumnya selain kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, kios juga masih menunggak penyaluran pupuk hingga 7 ton. Namun permasalahan tunggakan pupuk 7 ton akhirnya diselesaikan dengan penyaluran pupuk dimasa tanam ke 3. Dengan pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi oleh kelompok tani, petani di Desa Gebyog bisa memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk masa tanam ke 3 tahun ini.
“nanti untuk MK 1 tahun 2021 distributor langsung kesini. Berarti nanti petani tidak mbayar ongkos angkut lagi, ambil silahkan kalau pakai angkutan kita ya mbayar pribadi. Ongkosnya tidak ada, tapi nanti kalau ada tambahan itu untuk membayar sewa timbangan, beli kresek dan ketersediaan minuman,” imbuhnya.
Gunawan mengatakan, 5 pelapor biaya ongkos angkut pupuk kelompok tani Desa Gebyog selain direktur kios juga 2 mantan ketua kelompok tani desa gebyog, sementara 2 lainnya merupakan warga penggarap. Petani menyayangkan jika biaya ongkos angkut yang sudah disepakati oleh anggota kelompok tani dilaporkan ke Polisi, padahal petani tidak pernah mempermasalahkan ongkos angkut hingga Rp 4.000 yang diberlakukan kios penyalur pupuk bersubsidi dengan menggunakan mobil milik kios. (DmS)

Baca Juga:  Wajibkan Pegawai Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

 1,797 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *