RASI FM – A (50) salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berhasil diamankan. Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, mengatakan, satu diantara 2 pelaku yang diamankan dilumpuhkan dengan tembakan pada betis kirinya karena melawan saat akan diamankan. “Pelaku yang kita amankan berinisial A (50) dan T (40). Satu pelaku kami ambil tindakan tegas dan terukur karena akan melarikan diri saat kita minta menunjukkan rencana pertemuan dengan temannya dan barang bukti.” ujarnya melalui pesan singkat Minggu (18/5/2025).
Bambang Santosa menambahkan, pelaku berinisial A merupakan tersangka utama dan eksekutor. A diamankan bersama barang bukti di Kabupaten Probolinggo, Jatim. Sementara pelaku berinisial T diamankan di Kota Bekasi Jawa Barat sementara dua pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO. “Ini sedang kami lakukan pendalaman. Karena selain pelaku A dan T ada pelaku lain yang masih menjadi DPO,”imbuhnya.
Sebelumnya komplotan berjumlah 4 orang melakukan curat pecah kaca di salah satu kos yang berada di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, pada Senin (5/5/2025). Ke 4 pelaku diduga telah melakukan pemantauan korban yang baru saja mengambil uang di bank. Korban Rico Mahendra (37) Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kehilangan uang cash sebesar Rp 350 juta yang baru diambil dari bank saat ingin mencari kos di Ponorogo. Korban memarkirkan kendaraannya di depan kos-kosan dan ketika korban naik ke lantai dua kos kosan mendengar suara yang cukup keras dari bawah. Uang sebanyak Rp 350 juta yang baru diambil dari bank di dalam mobil Toyota Fortuner berplat nomor AE 1465 BZ telah lenyap. (DmS)