Hukum & Kriminal
Tangani 3 Kasus Premanisme, Polres Magetan : Laporkan Akan Kami Tindak.
Published
11 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – Polres Magetan, Jawa Timur tangani 3 kasus premanisme yang terdiri dari 2 kasus pengancaman dan 1 kasus pengeroyokan. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, ketiga kasus tersebut terungkap dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan yang berlangsung sejak 1 Mei 2025 lalu. Ia menegaksan, polisi tidak akan mentolelir tindakan kekerasan dan pemerasan serta premanisme. “Semua tindakan yang meresahkan akan ditindak tegas termasuk premanisme. Kami ingin masyarakat merasa aman. Tindakan premanisme tidak boleh dibiarkan,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (12/5/2025).
Sementara Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa mengatakan, kasus premanisme pengancaman pertama terjadi di di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo pada 6 Januari 2025 lalu. Pelaku berinisial HA (22), warga Mantren Karangrejo membuntuti korban menggunakan motor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti. “Korban panik kemudian berbalik arah hingga menimbulkan kecelakaan menabrak motor lain yang diduga milik teman pelaku. Kasus ini kita ungkap 2 Mei 2025. Pelaku ditangkap. Barang bukti sepeda motor juga disita,” katanya.
Joko Santosa menambahkan, kasus premanisme lain yang ditangani Polres Magetan adalah pengancaman dengan menggunakan sabit yang dilakukan oleh RZ (34) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian berawal dari upaya korban menagih utang sebesar Rp 6.500.000 kepada terlapor di rumahnya. Saat bertemu dengan istri terlapor, terjadi perdebatan yang berujung pada kemarahan pelaku. Terlapor lalu mengambil sabit dan mengarahkan ke korban sambil mengancam akan membacok pelapor. “Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHP,” imbuhnya.
Polres Magetan juga menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kartoharjo pada 8 April 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian korban sedang duduk di atas sepeda motor ketika tiba-tiba sekelompok orang tak dikenal menyerang korban secara brutal sehingga korban mengalami luka di pelipis dan mata kiri. Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku dan sejumlah barang bukti. “Kita berhasil mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP,” ucap Joko Santosa.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut jika melihat atau mengalami kekerasan premanisme untuk segera melapor. Pemberantasan premanisme menurut Joko Santosa penting untuk menjaga stabilitas wilayah termasuk iklim investasi di Magetan. “Kami ingin masyarakat merasa aman. Premanisme tidak boleh dibiarkan. Laporkan setiap kejadian kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (DmS)
699 total views, 3 views today
You may like

Polres Magetan Pastikan Makanan SPPG Aman dan Bergizi Lewat Pemeriksaan Tim Dokkes

Duta Lalu Lintas Polres Magetan Raih Juara III Tingkat Polda Jatim 2025

Marak Peredaran Narkoba, Polres Magetan Minta Masyarakat Waspada

Jaga Kondusifitas Magetan Saat Libur Panjang , TNI-Polri Gelar Patroli Bersama.

Seminggu Diterapkan, ETLE di Magetan Catat 5.000 Pelanggaran Lalu Lintas

Bendera One Piece itu Kebebasan Berekspresi, Polres Magetan : Merah Putih Harga Mati.


