Hukum&KRIMINAL
Inspektorat Telah Periksa 9 Perangkat Desa Taji, Terkait Pengembalian Uang Sisa Pembangunan Jalan Tembus Sawah Sebesar Rp 35 Juta.
Published
2 minggu agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Delapan dari 9 Perangkat Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan telah dipanggil Inspektorat Kabupaten Magetan terkait pengembalian uang sisa pembangunan jalan tembus sawah sebesar Rp 35 Juta oleh Kepala Dusun Selawe Desa Taji, Terito Tandra. Inspektur pada Inspektorat Magetan Imam Fauzi mengatakan hingga Senin siang 8 perangkat desa Taji termasuk Kepala Desa telah dipanggil dan dimintai keterangan di Inspektorat. Rencananya Senin sore ini Inspektorat juga akan memanggil Kepala Dusun Selawe Desa Taji untuk dimintai keterangan.
“Dari kemarin sudah memeriksa 8 perangkat desa? Iya delapan. Hari ini kasun dan kades? Iya Hari ini kadesnya sudah? Sudah barusan, kasunnya belum sama temen temen pemeriksa an dijadwalkan,” ujarnya.
Imam Fauzi menambahkan, selain melakukan pemanggilan terhadap 9 perangkat desa, Inspektorat juga telah meminta sejumlah dokumen dari Desa Taji seperti APB Desa tahun 2019 dan tahun 2020 serta sejumlah dokumen RPJM, RKP dan PP Desa tekait pengembalian uang sisa pembangunan jalan tembus sawah sebesar Rp 35 Juta oleh Kepala Dusun Selawe Desa Taji Terito Tandra . Meski demikian inspektorat masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan selama ini.
“Selain APBDesa apalagi bukti atau dokumen yang diambil atau dibutuhkan? Kalau desa ya PJM, RKP sama PP Desa itu aja. Tidak melihat kesana, yang jelas temen temen masih menggali informasi kan seperti itu. Nanti kalau sudah selesai baru dilaporkan ke saya. Nanti saya sampaikan nanti faktanya seperti apa . Sementara ini belum ada laporan dari temen temen,” imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Dusun Selawe Terito Tandra mengaku harus mengembalikan sisa uang pembangunan jalan tembus sawah sebesar 35 juta rupiah dari anggaran 60 juta rupiah. Uang Rp 35 juta sisa pengerjaan jalan tembus sawah saat ini telah digunakan untuk membangun makam punden. Kepala Desa Taji mengaku melalui rapat desa dengan alasan adanya dugaan penyelewengan anggaran karena sejumlah masyarakat mengeluhkan pembangunan selokan jalan sedalam 2 meter sehingga warga kesulitan melakukan irigasi membuat desa meminta sisa uang pembangunan jalan sawah dikembalikan ditambah dengan sejumlah pembangunan jalan dan pengadaan lampu jalan dengan jumlah biaya mencapai 139 juta juga menjadi tanggung jawab kasun. (DmS).
494 total views, 6 views today
You may like
Baru Bekerja Setengah Hari, Karyawan Laundry di Magetan Ditemukan Meninggal Setelah Makan Siang
Pemkab Magetan Persiapkan 150 Tempat Tidur Antisipasi Peningkatan Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19
Pemkab Magetan Terima Bantuan Sarana Polindes dari Negara Jepang
Belum Terima Vaksin, Pemkab Sudah Siapkan Anggaran 35 Miliar Untuk Pelaksanaan Vaksin Massal
Pemkab Magetan Tambah Tempat Tidur di RSUD dan Operasikan Ruang Operasi Khusus Antisipasi Peningkatan Pasien Terkonfirmasi Covid 19
Terkait Ribut-Ribut Pengembalian Uang Proyek Jalan 35 Juta, Ada 14 Pekerjaan proyek di Desa Taji Tahun 2019