RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur membuka seleksi terbuka untuk mengisi enam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong untuk aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto, mengatakan enam jabatan yang dibuka yakni Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Direktur RSUD dr. Harjono, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. “Kami buka lelang jabatan se-Jatim. Jadi para eselon III dari pemerintah kabupaten atau kota luar Ponorogo yang ingin mendaftar dipersilakan,” ujarnya ditemui di Gedung Graha Krida Praja, Kamis (30/7/2026).
Agus menambahkan, peserta harus memenuhi syarat berpendidikan minimal S1 atau D-IV, berpangkat paling rendah Pembina (IV/a), hingga pernah atau sedang menduduki jabatan administrator sedikitnya dua tahun. Setiap formasi ditargetkan diikuti sedikitnya empat pelamar. Panitia akan melakukan seleksi tiga kandidat terbaik untuk diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “ Khusus pelamar Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, peserta harus berasal dari tenaga medis atau tenaga kesehatan dan diutamakan berprofesi sebagai dokter,” imbuhnya.
Agus juga memastikakn pelamar wajib memiliki nilai kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat, tidak sedang menjalani pemeriksaan disiplin, sehat jasmani dan rohani, bebas NAPZA, serta mengantongi rekomendasi dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian sesuai instansi asal. “ Kita terbuka untuk putra-putra terbaik untuk bergabung,” katanya.
Dengan dibukanya seleksai 6 jabatan kososng di pemerintah Kabupaten Ponorogo maka masih ada 5 jabatan yang kosong. Agus mengatakan jabatan yang masih kosong akan diisi pada tahap berikutnya setelah proses lelang jabatan pertama selesai dan dilakukan rotasi/mutasi pejabat.” Ini yang sifatnya urgent. Setelah itu akan ada rotasi, baru jabatan yang masih kosong kita ajukan lagi untuk seleksi terbuka,” Pungkas Agus.