Connect with us

Hukum & Kriminal

PN Magetan Tolak Praperadilan Tumini terhadap Polres Magetan

Published

on

PN Magetan Tolak Praperadilan Tumini terhadap Polres Magetan

RASI MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menegaskan bahwa majelis praperadilan telah menolak permohonan yang diajukan Tumini, nasabah KSPP Syariah MSI, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan. Putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt itu dibacakan pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga:  Konter Perbaikan Hp di Magetan Dibobol Maling, Puluhan HP dan Uang Tunai Raib.

Humas PN Magetan, Deddi Alparesi , menyampaikan bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Andi Ramdhan Adi Saputra memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Hakim menilai barang yang disita oleh Termohon sudah sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP. Jadi penyitaan tersebut sah menurut hukum,” tegas Deddi.

Baca Juga:  Kantor Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo Provinsi Jatim Sebut Pengadaan Lahan Parkir di SMA N 1 Maospati Penggalangan Dana, Namun Tidak Ada Aturan Terkait Besaran.

Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Penyidik ​​Reskrim Polres Magetan tetap dinilai sah meskipun dilakukan sebelum adanya izin Ketua PN Magetan. Menurutnya, Penyidik ​​memiliki alasan kuat karena situasi pada saat itu sangat perlu dan mendesak. “Setelah penyertaan dilakukan, Penyudik segera mengajukan permohonan persetujuan dan Ketua PN Magetan memberikan persetujuan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Paslon di Magetan Sepakat "SAYUK RUKUN" Kabeh Akur Kabeh Sedulur dalam Kampanye Damai.

Dengan putusan ini, Deddi menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Reskrim Polres Magetan telah sesuai prosedur dan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM