Rasi Fm – Kantor Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo Provinsi Jatim menyebutkan pengadaan lahan untuk perluasan parkir di SMAN 1 Maospati merupakan kegiatan penggalangan dana bukan pungli seperti yang di katakan LSM Kresna. Kasie SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo Magetan, Agung yang menghadiri pertemuan antara LSM Kresna dengan Komite Sekolah dan SMAN 1 Maospati mengatakan, terkait tudingan LSM Kresna adanya pungli hanyalah kesalahfahaman semata.
Agung menambahkan, kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah SMAN 1 Maospati telah sesuai Permen Dikbud no 75 tahun 2016 dimana jika sekolah kekurangan anggaran dalam program maka bisa menyampaikan program kerja kepada komite sekolah. Komite sekolah berhak menggalang anggaran untuk kebutuhan program sekolah baik kepada orang tua siswa maupun kepada sponsor demi kemajuan program sekolah.
“Program sekolah itu ada jangka pendek, menengah, panjang itu terserah sekolah. Apakah disitu terkait peningkatan atau bagaimana, apabila sekolah kekurangan anggaran meningkatkan sekolahnya itu, sekolah diperkenankan menyampaikan kepada komite. Tergantung komite apakah menyetujui atau tidak. Kalau setuju disaat komite mau menggalang anggaran atau mengumpulkan wali murid itu internal komite, Kepala sekolah tidak berhak ikut campur didalamnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan program pengadaan lahan parkir seluas hampir 3000 meter persegi senilai Rp 1,1 milliar, Komite Sekolah SMAN 1 Maospati telah melakukan pertemuan dengan wali murid dengan kesepakatan siswa kelas 3 dikenai sumbangan Rp 1.500.000 sementara kelas 2 dikenai sumbangan sebesar Rp 1 juta dan kelas 3 dikenai sumbangan Rp 750.000 dengan ketentuan orang tua penerima PKH dan bantuan BPNT dibebaskan membayar.
Komite juga memberikan kelonggaran jumlah sumbangan bagi wali murid yang tidak mampu dengan pengurangan besaran sumbangan. Sumbangan pengadaan lahan parkir akan dibayarkan dengan cara mencicil selama 5 bulan.
Terkait besaran sumbangan yang ditentukan oleh pihak Komite Sekolah SMAN 1 Maospati, Agung mengaku tidak ada aturan yang mengatur besaran jumlah sumbangan.
“Disitu tidak ada aturan untuk menyampaikan permintaan dan segala macamnya hanya saja di dalam aturan tertulis bahwa komie berhak menggalang dana itu saja. Masalah besaran dan segala macamnya tidak ada didalamnya,” imbuhnya.
Sebelumnya LSM Kresna menuding SMA N 1 Maospati melakukan praktik pungli dalam kegiatan pengadaan lahan parkir seluas hampir 3 000 hektar senilai 1,1 miliar Rupiah. Sariyanto dari LSM Kresna mengatakan pihaknya menerima keluhan dari orang tua siswa terkait besaran penggalangan dana yang harus dibayarkan mereka. (DmS)