News
Kades Ngariboyo Diberhentikan Sementara, Pengajuan DD Masih Bermasalah.
Published
11 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan memberhentikan sementara jabatan Kepala Desa yang disandang oleh Kepala Desa Ngriboyo Sumadi yang menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan anggaran pembangunan gedung serbaguna pada tahun 2018-2019. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, pemberhentian sementara jabatan Kades Ngariboyo berlangsung dari hari Selasa (11/6) hingga ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sumadi. Dengan diberhentikannya Kades Ngariboyo maka pelaksana pemerintahan desa akan dilakasanakan oleh plh sekretaris desa yang juga merupakan anak dari kepala desa Ngariboyo Sumadi.
”Pemberhentian sudah kami keluarkan, camat sudah kami perintahkan mengeluarkan surat PLH, sekdes yang jadi Plhnya sampai kita tunggu proses hukumnya,” ujarnya.
Eko Muryanto menambahkan, terkait proses pencairan DD yang sempat terhambat ada perbedaan keterangan dimana sebelumnya APB Des Ngariboyo dikatakan bermasalah karena tidak ada persetujuan dari BPD namun dalam keterangannya kali ini Eko Muryanto memastikan APB Des Ngariboyo sudah ada dan diajukan sejak Bulan Januari 2024, namun oleh pemerintah Kecamatan APB Des tersebut belum diproses. Dinas PMD sendiri telah mengajukan penundaan pencairan terkait belum adanya pengajuan pencairan DD oleh Pemerintah Desa Ngariboyo ke Kementerian Keuangan. Belum diketahui alasan Camat Ngariboyo belum memproses pengajuan DD Desa Ngariboyo hingga saat ini.
“APB Des itu ternyata dibuat, tapi tidak diajukan, ternyata ada sudah disahkan, cuman tidak diproses karena perkadesnya belum. APB Desnya saya belum dapat, perkadesnya belum dapat, pertanggung jawaban juga belum dapat. Saya komunikasikan dengan camat, perkembangannya bagaimana, kalau tidak ini Kamis udah melayangkan penundaan pencairan, ternyata APB Des nya ada. Kita cancel dulu pengajuan penundaan pencairan karena PMD harus laporan ke kementerian keuangan kenapa tidak cair,” imbuhnya.
Sementara Plh Kades Ngariboyo Ristina Dara Permadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf APB Des 2024 Desa Ngariboyo dan saat ini proses tersebut berada di kantor Kecamatan Ngariboyo.
“langsung ke Pak camat, dari januari sudah pengajuan, langsung ke Pak Camat saja,” katanya.
Kepala Desa Ngariboyo Sumadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Magetan sejak 8 Mei 2024 terkait korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019. Kerugian negara akibat perbuatan Kades Ngariboyo mencapai lebih dari 209 juta rupiah. (DmS)
472 total views, 3 views today
You may like
Dugaan Kasus Korupsi Kades Ngariboyo Sudah Tahap 2, Kejaksaan Indikasi Ada Dugaan Korupsi Lebih Besar Lagi.
BPD Enggan Tanda Tangan APB Des, Desa Ngariboyo Terancam Tak Bisa Cairkan DD.
Kades Ngariboyo Dipastikan Pelaku Tunggal Dugaan Kasus Korupsi DD Tahun 2019 Yang Rugikan Negara Rp 209 Juta.
Terima Penilaian Kerugian Negara Dari Inspektorat, Kejari Magetan Siap Tersangkakan Dugaan Kasus Korupsi Desa Ngariboyo.
Pasca Lebaran Kejari Magetan Target Tetapkan Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi.
Inspektorat Magetan Mangaku Kesulitan Menghitung Kerugian Negara dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Ngariboyo, Karena Surat Permohonan ke Dirjen Pajak Belum Keluar.