Connect with us

News

Kades Ngariboyo Diberhentikan Sementara, Pengajuan DD Masih Bermasalah.

Published

on

BPD Enggan Tanda Tangan APB Des, Desa Ngariboyo Terancam Tak Bisa Cairkan DD.

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan memberhentikan sementara jabatan Kepala Desa yang disandang oleh Kepala Desa Ngriboyo Sumadi yang menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan anggaran pembangunan gedung serbaguna pada tahun 2018-2019. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, pemberhentian sementara jabatan Kades Ngariboyo berlangsung dari hari Selasa (11/6) hingga ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sumadi. Dengan diberhentikannya Kades Ngariboyo maka pelaksana pemerintahan desa akan dilakasanakan oleh plh sekretaris desa yang juga merupakan anak dari kepala desa Ngariboyo Sumadi.

Baca Juga:  Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Bea Optimis Jatim Bangkit Akan Diberangkatkan ke Ngawi, Ini Harapan Bupati Suprawoto.

”Pemberhentian sudah kami keluarkan, camat sudah kami perintahkan mengeluarkan surat PLH, sekdes yang jadi Plhnya sampai kita tunggu proses hukumnya,” ujarnya.

Eko Muryanto menambahkan, terkait proses pencairan DD yang sempat terhambat ada perbedaan keterangan dimana sebelumnya APB Des Ngariboyo dikatakan bermasalah karena tidak ada persetujuan dari BPD namun dalam keterangannya kali ini Eko Muryanto memastikan APB Des Ngariboyo sudah ada dan diajukan sejak Bulan Januari 2024, namun oleh pemerintah Kecamatan APB Des tersebut belum diproses. Dinas PMD sendiri telah mengajukan penundaan pencairan terkait belum adanya pengajuan pencairan DD oleh Pemerintah Desa Ngariboyo ke Kementerian Keuangan. Belum diketahui alasan Camat Ngariboyo belum memproses pengajuan DD Desa Ngariboyo hingga saat ini.

Baca Juga:  Di Kabupaten Magetan Ada 68.000 Siswa di Bawah Dindik, Baru 2.850 Siswa yang Mendapat Makan Bergizi Gratis.

“APB Des itu ternyata dibuat, tapi tidak diajukan, ternyata ada sudah disahkan, cuman tidak diproses karena perkadesnya belum. APB Desnya saya belum dapat, perkadesnya belum dapat, pertanggung jawaban juga belum dapat. Saya komunikasikan dengan camat, perkembangannya bagaimana, kalau tidak ini Kamis udah melayangkan penundaan pencairan, ternyata APB Des nya ada. Kita cancel dulu pengajuan penundaan pencairan karena PMD harus laporan ke kementerian keuangan kenapa tidak cair,” imbuhnya.

Baca Juga:  Belum Ada Perbup, Perda 7 Lokasi Larangan Merokok di Magetan Mandul Sejak tahun 2017

Sementara Plh Kades Ngariboyo Ristina Dara Permadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf APB Des 2024 Desa Ngariboyo dan saat ini proses tersebut berada di kantor Kecamatan Ngariboyo.

“langsung ke Pak camat, dari januari sudah pengajuan, langsung ke Pak Camat saja,” katanya.

Kepala Desa Ngariboyo Sumadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Magetan sejak 8 Mei 2024 terkait korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019. Kerugian negara akibat perbuatan Kades Ngariboyo mencapai lebih dari 209 juta rupiah. (DmS)

 472 total views,  3 views today