Connect with us

News

BPD Enggan Tanda Tangan APB Des, Desa Ngariboyo Terancam Tak Bisa Cairkan DD.

Published

on

BPD Enggan Tanda Tangan APB Des, Desa Ngariboyo Terancam Tak Bisa Cairkan DD.

RASI FM – Syarat salur belum terpenuhi, 2 desa yaitu Desa Milangasri dan Desa Ngariboyo di Kabupaten Magetan terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, Desa Milangasri saat ini masih berproses pencairan karena sebelumnya kesulitan memenuhi SPJ kegiatan bantuan langsung tunai, sementara Desa Ngariboyo hingga saat ini masih dilakukan upaya penyelesaian penyusuan APB Des tahun 2024 sebagai syarat salur Dana Desa.

“kemarin ada 2, Milangasri masih berproses, mungkin minggu ini keluar. Ngariboyo saya masih menunggu APB Desnya clear dulu. APB Desnya sampai saat ini belum clear. Artinya diambil alih camat, ini sudah mulai proses pendampingan, nanti begitu selesai clear kita lihat, seperti apa dokumennya. Kalau dokumennya bisa dicairkan nanti kita cairkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mandiri Urus Penyaluran Pupuk, Kelompok Tani Desa Gebyog Pastikan Pupuk Bersubsidi Sampai di Tangan Petani

Eko Muryanto menambahkan, pasca kepala Desa Ngariboyo Ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan gedung serbaguna lebih dari 200 juta rupiah, pemerintah Kecamatan Ngariboyo mengambil alih penyusunan APB Des Ngariboyo tahun 2024. Pemerintah Kecamatan Ngariboyo didesak untuk segera menyelesaikan penyusunan APB Des tahun 2024 mengingat batas waktu pencairan tahap 1 DD sampai tanggal 15 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga:  Beroperasi Kembali Tanpa Ijin ESDM Jawa Timur, Pemkab Magetan Laporkan Tambang CV Putra Anugrah ke Provinsi Sebagai Kegiatan Ilegal

”Juni tanggal 15, saya ingatkan ini sudah tanggal 3 waktu efektifnya tinggal 1 minggu untuk pak Camat menyelesaikan itu,” imbuhnya.

Molornya penyusunan APB Des Desa Ngariboyo tahun 2024 dikarenakan BPD tidak mau menandatangani draf APBDes yang disusun pemerintah desa. Diduga adanya permasalahan anggaran pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya menjadi permasalahan yang membuat BPD enggan memberikan tanda tangan.

Baca Juga:  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi Akan Panggil Manajemen PT Grand Pasific Pratama Soal Laporan Eks Karyawan.

”Untuk langkah sementara ini kami sudah bersurat ke Kementerian Keuangan dan penghentian sementara Dana Desa ketika APB Desa tidak ada. Permasalahannya BPD belum menyetujui APb Des, Ada dugaan,” ucapnya.

Jika tanggal 15 Juni Pemrintah desa Ngariboyo tidak bisa menyelesiakan penyusunan APB Des tahun 2024 dipastikan anggaran DD tidak akan cair. (DmS)

 484 total views,  3 views today