Connect with us

Pendidikan

Tiga Belas Anak di desa Ngiliran Tak Bisa Sekolah di SD Setempat Karena Aturan Dapodik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan : Aturan Dapodik Diatur Pusat.

Published

on

Tiga Belas Anak di desa Ngiliran Tak Bisa Sekolah di SD Setempat Karena Aturan Dapodik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan : Aturan Dapodik Diatur Pusat.

RASI FM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Suwata mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait 13 calon siswa SD di Desa Ngiliran yang tidak bisa bersekolah di desa mereka karena adanya pembatasn dapodik yang hanya 28 siswa. Dia mengatakan, aturan dapodik merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan. Saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan orang tua siswa karena sebagian orang tua siswa masih tetap ingin menyekolahkan anak mereka di SDN Ngiliran. “Ini sudah dikoordinasikan dan sudah didistribusikan ke sekolah lain. Memang masih ada yang tetap ingin di Ngiliran, ini masih proses koordinasi. Karena memang aturannya di dapodik sudah diatur oleh pusat,” ujarnya melalui pesan singkat.

Baca Juga:  Pengajuan Reaktivasi PBI JKN Bisa Melalui Kantor Desa.

Sekolah dasar negeri di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur terpaksa menolak 13 calon siswa yang mendaftar karena kelebihan kuota dapodik. Kepala Sekolah SDN Ngiliran, Agus Widodo mengatakan, pihak sekolah terpaksa menolak 13 siswa kelas satu yang mendaftar karena aturan pembatasan siswa di rombel sebanyak 28 siswa. “Yang mendaftar kemarin 41 dimana 3 siswa memang data kependudukan bukan warga dari sini tetapi domisili disini. Kemudian ketentuan untuk kuota dapodik di SD Ngiliran hanya 28 siswa untuk satu rombel,” ujarnya

Agus menambahkan, karena memiliki 41 calon siswa sekolah akhirnya pihaknya menerapkan zonasi bagi siswa yang akan diterima, dimana siswa yang jarak rumahnya paling dekat sekolah yang bisa diterima, sementara siswa yang rumahnya lebih dekat ke desa lain disarankan untuk bersekolah di desa terdekat. “Akhirnya kita tetapkan zonasi untuk siswa yang diterima adalah yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah. Sementara bagi siswa yang rumahnya dekat dengan desa tetangga kita himbau untuk sekolah di desa tetangga,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPU Magetan Catat 822 Pemilih Ajukan Pindah Pilih Dalam Pilkada 2024.

Dari sebagian warga yang anaknya tidak diterima di SDN Ngiliran diakui ada yang menerima menyekolahkan anaknya di sekolah di desa lain, namun sebagian ada yang memilih tidak menyekolahkan anak mereka. Agus mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait pembatasan dapodik yang dilakukan oleh kementerian pendidikan “Sebagian mau sebagian belum mau. Nanti kita usahakan bisa sekolah di SDN terdekat. Kita tidak bisa berbuat apa apa karena itu ketentuan dari kementrian pendidikan,” ucap Agus.

Baca Juga:  Cerita SMP Negeri 3 Kawedanan Raih Adiwiyata Nasional, Kepala Sekolah Ungkap Proses Panjang dan Budaya Lingkungan

Sementara Kepala Desa Ngiliran Karmo mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya aturan pembatasan jumlah siswa di sekolah SD di wilayahnya sehingga sejumlah siswa memilih tidak sekolah dan sebagian harus sekolah di desa tetangga. “Yang kita sayangkan ini kan warga kami, ada fasilitas sekolah yang kita miliki tapi justru anak anak desa sini tidak bisa sekolah di sini. Kita berharap ada kebijakan dari kementerian pendidikan agar anak anak kami bisa sekolah di desa kami,” katanya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM