RASI MEDIA – Dinas Sosial Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 817 warga mengajukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kepala Bidang Pengembangan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Magetan, Dwi Cahyo Ariwibowo mengatakan, dari total pengajuan tersebut, sebagian besar peserta telah kembali aktif.“Upload itu yang mengajukan berarti 817 orang untuk pengaktifan kembali. Yang aktif 744,” ujar Dwi.
Selain peserta yang sudah aktif, Dinsos Magetan juga mencatat sebanyak 52 orang memilih berpindah segmen menjadi peserta mandiri karena kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak. Sementara itu, sebanyak 11 pengajuan ditolak karena kelengkapan administrasi tidak sesuai, dan 10 lainnya masih menunggu persetujuan dari BPJS Kesehatan. “Mereka mengajukan reaktivasi, tapi karena kebutuhan mendesak akhirnya beralih ke mandiri,” imbuhnya.
Ari menjelaskan, saat ini proses pengajuan reaktivasi PBI JKN semakin mudah karena masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dinsos. Pemerintah desa telah difasilitasi untuk melakukan pengajuan melalui sistem Cek Kepesertaan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Persyaratan yang harus diunggah meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta surat keterangan atau referensi penyakit kronis dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit. Namun demikian, waktu pengaktifan kembali kepesertaan tidak dapat dipastikan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat “Upload bisa melalui desa atau kelurahan. Nanti dari kami melakukan persetujuan dan melengkapi surat reaktivasi yang ditandatangani Kepala Dinas. Setelah diunggah, datanya langsung terbaca oleh Kementerian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN umumnya terjadi pada masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 atau belum masuk dalam Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).Peserta yang berada pada desil tersebut masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi, dengan syarat mengajukan penurunan desil secara bersamaan melalui pemerintah desa.“Kalau sudah direaktivasi tapi dalam tiga bulan desilnya masih di atas atau belum masuk, pasti akan off kembali. Makanya harus dilakukan berbarengan antara reaktivasi dan penurunan desil,” tegasnya.
Pengajuan penurunan desil dapat dilakukan melalui desa dengan melampirkan SKTM. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan 39 indikator penilaian untuk menentukan kelayakan peserta.
Bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak, Ari menyarankan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri. Peserta yang sebelumnya pernah memiliki jaminan kesehatan namun dinonaktifkan dapat langsung aktif dalam satu hari setelah mendaftar.“Kalau dia sudah pernah mendapatkan jaminan kesehatan dan nonaktif, daftar ke mandiri satu hari langsung aktif,” tutupnya.