Connect with us

Pendidikan

Kadindik Magetan Pastikan Tak Ada Guru Honorer Sejak 2021, Semua Sudah Mengikuti Seleksi P3K.

Published

on

Kadindik Magetan Pastikan Tak Ada Guru Honorer Sejak 2021, Semua Sudah Mengikuti Seleksi P3K.

RASI FM – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, Jawa Timur memastikan guru GTT dan PTT seluruhnya telah diupayakan menjadi guru P3K melalui beberapa tahapan seleksi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magetan Suwata mengatakan, pendataan guru GTT dan PTT dipastikan telah selesai sejak Bulan Septermber 2021 lalu dan sejak saat itu Dinas Pendidikan memastikan tidak ada lagi pengangkatan guru honor. “Itu pendataan kita sampai September 2021. Setelah itu tidak ada lagi pengangkatan honorer. Setiap tahun bahkan kita selalu membuat surat, mengingatkan saja,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  Jelang Lebaran Ratusan Warga Antusias Ikuti Vaksin Booster Polsek Panekan.

Suwata menambahkan, meski semua guru telah terdata namun sejumlah guru tidak bisa mengikuti seleksi P3K sebagai upaya pengentasan guru honor, karena sejumlah faktor seperti usia yang memasuki masa pensiun dan tidak adanya formasi yang disediakan. “Kami sudah selesai terkait pengangkat GTT termasuk PTT. Yang sudah masuk di kita pendataan clear dengan BKD hanya antara 10 sampai 20. Itu karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Rata rata karena usai sudah masuk 58 tahun. Kedua tidak sesuai kualifikasi pendidikan. Formasinya tidak ada sekalipun usia masih, pendidikan belum S1. Persyaratan guru itu S 1 sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Berhasil Gelar Ujian Sekolah Secara Tatap Muka, Dinas Pendidikan Magetan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran Baru

Sejak September 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabujpaten Magetan mengeluarkan pengumuman kepada pihak sekolah terkait tidak adanya penerimaan guru honorer, karena mekanisme baru penerimaan guru akan dilakukan dengan ketentuan Guru PPG prajab dimana guru yang diterima adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. “Kedepan penerimaan guru tidak ada istilah GTT, langsung PPG Prajab. Orang orang yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Istilahnya melalui PPG Prajab sehingga negara sudah tidak mendiklatkan,” ucapnya,

Sebelumnya puluhan guru honorer di Kabupaten Magetan ditengarai tidak terdata dalam dapodik. Ketua PGRI Kabupaten Magetan Sundarto mengaku menerima aduan sejumlah guru honorer yang mempertanyakan nasib mereka karena tak masuk dapodik. Guru honorer tersebut diduga diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan. Dengan adanya penerapan UU ASN, dipastikan guru honorer yang tidak terdata dapodik tersebut tidak akan mendapat tempat karena UU ASN hanya mengenal guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru P3K dimana para guru honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi P3K karena tidak masuk data dapodik (DmS)

Baca Juga:  Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS Harus Segera Disahkan.

VISUAL NEWS klik

 127 total views,  3 views today