RASI MAGETAN – Program bantuan perangkat digital Chromebook untuk sekolah di Kabupaten Magetan terus berjalan sejak tahun 2021. Data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan mencatat, pada tahun 2021 sebanyak 6 Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima bantuan perangkat tersebut. Sementara pada tahun 2022, jumlah penerima meningkat dengan 55 SD yang mendapatkan paket Chromebook.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Suwata, menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan dilakukan setiap tahun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non-fisik, sesuai dengan kebutuhan sekolah dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan. “Kami mengusulkan sesuai kebutuhan, hampir semua sekolah yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan. Misalnya, sekolah harus punya NPSN dan minimal 60 murid, itu sudah menjadi syarat normatif dari pusat,” terang Suwata.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan sudah sesuai aturan dan tidak menemui kendala berarti. “Alhamdulillah, dari proses pengadaan tidak ada masalah. Memang pada 2021 sempat ada keterlambatan karena distribusi untuk seluruh Indonesia, tetapi perangkat tetap bisa diterima sekolah tepat waktu,” ungkapnya.
Suwata juga menambahkan, bantuan Chromebook ini bukan hanya digunakan untuk pembelajaran sehari-hari, tetapi juga mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). “Perangkat yang diterima sekolah sudah dimanfaatkan, termasuk dipakai untuk ANBK. Jadi sekolah tidak lagi kesulitan menyediakan perangkat komputer tambahan,” pungkasnya. (DmS)