Connect with us

Politik & Pemerintahan

Tahap Pendaftaran Bacaleg Ditutup, KPU Magetan Menerima 15 Berkas Parpol Diterima, 1 Dikembalikan

Published

on

Tahap Pendaftaran Bacaleg Ditutup, KPU Magetan Menerima 15 Berkas Parpol Diterima, 1 Dikembalikan

RASI FM – Hingga batas akhir pendaftaran pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) yang ditutup pada Hari Minggu (14/05) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menerima berkas 16 Parpol yang mendaftar. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fachrudin mengatakan, KPU mengembalikan berkas Partai Buruh yang belum di upload di aplikasi Silon saat melakukan pendaftaran di KPU di menit akhir pendaftaran.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Magetan Kembangkan Pengawasan Partisipatif Dari Masyarakat Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang.

“Hingga ditutup pendaftaran, dari 18 Parpol peserta Pemilu, ada sebanyak 16 Parpol yang mengajukan pendaftaran bacalegnya. Dari 16 berkas dari parpol 15 kami terima dan satu parpol berkas bacalegnya kita kembalikan,”ujarnya.

Fachrudin menambahkan, tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas berkas bacaleg yang telah diajukan parpol. Proses verifikasi dimulai sejak Hari Senin tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Baca Juga:  SMKN Kartoharjo Gelar Lomba Modif Motor Di Hari Ulang Tahun ke 18.

“Selanjutnya berkas berkas bacaleg yang telah diajukan parpol dan dinyatakan lolos akan kita lakukan verifikasi kelengkapan administrasi yang dimulai hari ini Senin tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang. Kita minta Parpol untuk mempersiapkan semuanya sehingga tidak mendadak,” imbuhnya.

Dari 18 Partai Politik yang ada di Kabupaten Magetan sebanyak 16 Parpol mengajukan pendaftaran Bacalegnya, sementara Partai PSI dan Partai Garuda hingga KPU melakukan penutupan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan tidak melakukan pendaftaran.
Saat ini KPU Kabupaten Magetan telah menerima pendaftaran 642 Bacaleg dari 15 Parpol yang akan berkompetisi pada Pileg 2024 mendatang. Kuota kursi legislative di Kabupaten Magetan sebanyak 45 kursi. (DmS)

Baca Juga:  DPRD Magetan Godok Usulan Perda Terkait Guru Non PNS dan Desa Wisata

 143 total views,  3 views today