RASI MAGETAN – Suara Sardi (75) warga Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terlihat bergetar ketika mengucapkan isbat nikah di depan penghulu di samping Sri Wahyuni (74) istrinya yang telah dinikahi selama 43 tahun terakhir. Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo menjadi saksi kesetiaan mereka berdua dalam menempuh bahtera rumah tangga. “Saya nikah di depan penghulu kampung tahun 1982,” ujarnya usai melaksanakan isbat nikah bersama 27 pasangan lainnya Senin (25/8/2025).
Sardi mengaku selama menjalani kehidupan rumah tangga dengan istrinya Sri Wahyuni tak ada aral yang menghalangi kebahagiaan mereka meski nikah yang dilakukan hanya nikah secara agama. Dia mengaku punya buku pencatatan nikah yang dilakukan pada 43 tahun yang lalu. “Kalau tidak salah tahun 1985 rumah kami kebakaran, sehingga surat-surat berharga termasuk surat nikah ikut terlalap api,” imbuhnya.
Karena terbentur biaya untuk mencatatkan perkawinan mereka secara negara, membuat pasangan tersebut enggan mengurus surat nikah secara hukun negara. Perkawinan mereka membuahkan 1 anak laki laki. “Kemarin ditawari pihak desa untuk melakukan ijab kabul nikah di program sidang isbat, Alhamdulillan sah secara negara,” ujarnya sumringah.
Setelah sah mencatatkan ulang pernikahannya secara hukum negara, Sardi mengaku akan kembali ke ladang bersama istrinya. Dengan memiliki surat nikah menurutnya sebuah kebahagiaan yang tidak ternilai. “Ini kembali ke rumah terus langsung ke kebun, “ pungkasnya.
28 pasangan ikuti isbat nikah di pendopo
Sebanyak 28 pasangan suami istri yang mengikuti kegiatan papan isbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pendopo Agung. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko atau akrab disapa Kang Giri, mengatakan, isbat nikah ini digelar sebagai upaya menyisir pernikahan yang belum sesuai aturan negara maupun agama. “Barangkali mereka dulu menikah siri atau menikah resmi tetapi tidak tercatat di pencatatan sipil. Karena belum diakui negara, bisa menimbulkan problem”. Ujarnya
Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Nurul Huda, mengatakan, Nikah yang sah adalah nikah yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Rata-rata pasangan yang ikut isbat nikah di pendopo Agung berusia di atas 40 tahun. Mereka sebelumnya menikah siri, baik karena keterbatasan biaya maupun alasan lain. “Ternyata di belakang menimbulkan banyak persoalan. Penyuluh agama kami terus melakukan pendekatan agar mereka mau dicatatkan sehingga memiliki dokumen kependudukan lengkap seperti KTP, KK, dan akta kelahiran untuk anak-anaknya,” jelasnya. (DmS)