Connect with us

News

Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi Terkait Laporan Pembagian Sembako Jelang PSU, Pastikan Tidak mengganggu pelaksanaan PSU.

Published

on

Tak Penuhi Unsur Materiil, Laporan Pelanggaran KPPS di 4 TPS PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

RASI FM – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Magetan, Jawa Timur memastikan telah meregister dua laporan terkait dugaan pelanggaran pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu paslon Pilkada Bupati dan wakil Bupati Magetan 2024 yang akan dilakukan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan 22 Maret mendatang. Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi mengatakan, untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran tersebut pihaknya telah meminta keterangan kepada 2 orang pelapor.

“Yang pelapor ada 2 orang yang sudah kita panggil hari ini kita jadwalkan pemanggilan saksi,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Senin (17/3/2025).

Baca Juga:  Cerita Relawan TBC, Pahlawan Sunyi di Balik Pemberantasan Penyakit Tuberkulosis.

Ramzi menambahkan, dalam laporan yang disampaikan oleh 2 pelapor terjadi dugaan pelanggaran pilkada 2024 di Desa Selotinatah oleh salah satu paslon dengan membagikan sembako. Dari sisi persyaratan materiil dan formil menurutnya telah terpenuhi.

“Materiil itu kaitannya dengan batas waktu penyampaian yang masih 7 hari . Kronologis kejadian dugaan pelanggaran juga ada. Terus ada bukti juga, artinya ada materiilnya bukan kebenaran materiilnya sehingga kami register,” imbuhnya.

Sembako yang dbagikan salah satu paslon sesuai laporan berupa paket sembako berupa beras, minyak goreng, gula dan teh. Bawaslu sendiri saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  BPD Enggan Tanda Tangan APB Des, Desa Ngariboyo Terancam Tak Bisa Cairkan DD.

”Itu foto ya, kami belum bisa memastikan siapa yang membagikan karena kami belum mengklarifikasi terlapor. Kalau foto ini kan belum jelas,’ ucapnya.

Ramzi memastikan penanganan laporan dugaan adanya pelanggaran Pilkada 2024 dalam pembagian paket sembako menjelang pelaksanaan PSU di 4 TPS tidak akan menggangu jalanya Pemilihan Suara Ulang yang akan dilaksanakan 22 Maret mendatang.

Baca Juga:  Kukuhkan Paskibra HUT RI ke 78, Bupati Magetan Berpesan Rawat DNA Kerukunan.

“PSU itu sesuai jadwal harus dilaksanakan tanggal 22 Maret, sementara penanganan dugaan pelanggaran juga harus berjalan sesuai dengan waktu dan regulasi. Saya pikir tidak akan mengganggu jadwal pelaksaan SU,” [ungkas Ramzi.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada 4 TPS di Kabupaten Magetan yang akan melaksanakan PSU, meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo karena adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM