Connect with us

Politik & Pemerintahan

Agar Tak Terjadi Gugatan MK di PSU, Ini yang Harus Diperhatikan Petugas Penyelenggara Menurut Kejaksaan Negeri Magetan.

Published

on

Agar Tak Terjadi Gugatan MK di PSU, Ini yang Harus Diperhatikan Petugas Penyelenggara Menurut Kejaksaan Negeri Magetan.

RASI FM – Pelaksanaan PSU di 4 TPS di Kabupaten Magetan, Jawa Timur masih bisa menjadi gugatan ke MK dan bisa menjadi PSU jilid 2 jika penyelenggara abai terkait administrasi. Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada KPPS terkait administrasi yang tidak tertib akan bisa menjadi penyebab PSU ulang. “Ketika ada saksi yang tidak mau menandatangani, harus ada saksi 2 atau 3, jangan bermain sendiri, karena itu nanti bisa jadi boomerang bagi KPU,” ujarnya saat melakukan diskusi PSU dalam kegiatan visit PSU KPU Jawa Timur di Grand Hotel Sarangan Kamis malam (21/3/2025).

Baca Juga:  Belum Ada Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca PSU Magetan, Pengamat Politik Logopori : Kegiatan Pemerintah Daerah Terhambat.

Andi Sofyan menambahkan, belajar dari gugatan Pilkada 2024 yang diajukan pemohon pada awalnya adalah 3 TPS, namun karena adanya kesalahan adminsitrasi terkait daftar hadir membuat MK memerintahkan untuk PSU di 4 TPS. “Ketika fakta di Mahkamah Konstitusi ternyata di 4 TPS itu adanya kesalahan daftar hadir akhirnya jadi cela. Yang tadinya 3 TPS jadi 4 TPS,” imbuhnya.

Andi Sofyan juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap proses pendistribusian surat suara yang dilakukan menjelang pelaksanaan PSU. Adanya kelebihan surat satu surat suara harus dikawal hingga pada pemusnahan surat suara tersebut. “Kelebihan surat suara info dari KPU Magetan ada satu, Itu juga harus dimonitor. Artinya ada berita acara ketika adanya pemusnahan. Celah seperti ini yang menjadi rawan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinas PMD Magetan Ajukan Anggaran Rp 600 Juta Untuk Rencana Pelaksanaan Pilkades di 15 Desa.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam mengatakan, dari hasil super visi dan monitoring, KPU Provinsi meminta KPU Kabupaten Magetan memperketat pengawasan terhadap tahapan yang dilakukan terhadap pelaksanaan PSU. “Mulai dari bimteknya, sampai pada simulasi dan penekanan pada kapasitas dan integritas penyelenggaranya. Itu sudah kita tekankan dan sudah dilakukan beberapa kali brifing pada mereka,” ucapnya.

Baca Juga:  Geruduk Sidang Larangan Berjualan di PN Magetan, Ketua Etek Lawu Magetan Sebut Perputaran Ekonomi Pedagang Etek Rp 1,7 M Melayang.

KPU Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan visit PSU di Kabupaten Magetan dalam pelaksanaan PSU di 4 TPS yang akan dilaksanakan besok (22/3/2025). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan, selain memastikan persiapan PSU, kegiatan visit PSU dengan melibatkan sejumlah media adalah untuk mempublikasikan bahwa pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang tabu. Dengan publikasi kepada masyarakat diharapkan pelaksanaan PSU besok akan berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya intimidasi provokasi dan tanpa adanya iming-iming imbalan. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM