Pendidikan
Disdik Magetan Bekali 400 Kepala Sekolah Pemahaman Hukum Antisipasi Aksi Premanisme Dunia Pendidikan.
Published
7 hari agoon
By
rasinews
RASI MEDIA — Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan mengumpulkan sekitar 400 kepala sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi hukum bagi kepala sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Magetan, Suhardi, mengatakan kegiatan ini bertujuan agar para pendidik tidak gagap menghadapi persoalan hukum. “Pesertanya sekitar 400 orang dari TK, SD, SMP, termasuk Dewan Pendidikan dan PGRI. Kami ingin kepala sekolah paham langkah yang harus diambil ketika ada masalah hukum,” ujarnya.
Suhardi menegaskan pentingnya komunikasi antara guru dan orang tua untuk mencegah potensi persoalan melebar ke ranah hukum. Ia juga mendorong sekolah membuat pakta integritas sebagai pedoman bersama. “Guru itu tujuannya baik, jadi harus ada komunikasi yang baik dengan orang tua. Kalau ada masalah, selesaikan dulu secara internal, jangan langsung dibawa keluar. Buat pakta integritas agar jelas hak dan kewajiban masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi praktik yang merugikan dunia pendidikan. “Kalau ada pihak yang memanfaatkan situasi itu, itu namanya premanisme dan jangan sampai terjadi lagi. Kami akan perkuat sinergi dengan PGRI, Korpri, dan lembaga lain agar guru tidak merasa sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan, Muries Subiyantoro, menyoroti belum adanya kesamaan pemahaman terkait peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di lingkungan pendidikan. Ia menilai selama ini keberadaan LBH belum dimanfaatkan secara optimal karena minimnya koordinasi antar lembaga. “Selama ini belum ada komunikasi yang kuat antara sekolah, PGRI, Korpri, dan lembaga bantuan hukum, sehingga ketika ada masalah, guru sering berjalan sendiri tanpa pendampingan,” ujarnya.
Muries menjelaskan, secara kelembagaan sebenarnya sudah tersedia wadah bantuan hukum, baik melalui PGRI maupun Korpri. Namun, belum adanya pola kerja yang terintegrasi membuat peran tersebut belum terasa maksimal. “Padahal di PGRI dan Korpri itu sudah ada lembaga konsultasi dan bantuan hukum, tapi belum disinergikan. Akibatnya guru sering tidak tahu harus mengadu ke mana,” jelasnya.
Ia mendorong ke depan adanya kesepakatan bersama atau semacam nota kesepahaman agar penanganan kasus hukum di dunia pendidikan lebih terarah. “Kami dorong ada mekanisme yang jelas, misalnya laporan pertama ke Dewan Pendidikan, lalu kami jembatani dengan PGRI, Korpri, dan LBH agar ada pendampingan bersama. Dengan begitu guru tidak merasa sendirian dan lebih percaya diri,” tegasnya.
Sebelumnya aksi premanisme di dunia pendidikan di Magetan dilakukan oleh oknum wartawan membuat kepala sekolah melapor ke Polisi. Aksi kriminalisasi juga terjadi terkait dugaan bullying di sekolah yang membuat dunia pendidikan berhadapan dengan hukum. Belum adanya fasilitas pendampingan hukum membuat sejumlah kasus premanisme di dunia pendidikan tak pernah menemukan penyelesaian secara hukum.
93 total views, 3 views today


