Ekonomi
Nekat Langgar Jam Jualan, Disperindag Magetan Ancam Larang Pedagang Berjualan Di Area Parkir Pasar Sayur.
Published
2 tahun agoon
By
rasinewsRasi Fm – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan akan memberikan sanksi larangan berjualan bagi pedagang yang masih nekat berjualan di area parkir Pasar Sayur Magetan diluar jam yang telah ditentukan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Sucipto mengatakan, sebelumnya sudah ada pembagian jam buka antara pedagang di area parkir dan didalam pasar sayur, bagi pedagang di area pasar sayur jam buka pasar dibatasi dari pukul 16:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB, sementara jam buka untuk pedagang di dalam pasar sayur adalah jam 06:00 hingga pukul 16:00 WIB, namun selama ini sejumlah pedagang di area parkir pasar sayur masih nekat membuka dagangan hingga pukul 7 pagi.
“ Kami melakukan penetiban biar yang punya bedak didalam itu juga laku, karena kalau ada pedagang yang diluar jualan pembeli tidak mau ke dalam, sehingga yang didalam dirugikan,” ujarnya.
Sucipto menambahkan, upaya penertiban pedagang yang nakal di area parkir pasar sayur Magetan akan dilakukan selama satu bulan dengan harapan para pedagang mematuhi ketentuan yang telah mereka sepakati sehingga tidak perlu lagi adanya penertiban dari petugas. Jika masih membandel maka dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan akan melarang pedagang tersebut untuk berjualan diarea parkir pasar sayur.
“Kami sudah mengedarkan surat kalau nanti melanggar terus kami akan tidak boleh jualan disitu. Itu efek jeranya, saya akan tegas,” imbuhnya.
Sebelumnya Dinas Perindustrian dan perdaganagan Kabupaten Magetan memberikan batasan jam buka bagi pedagang dikarenakan adanya pedagang di area parkir pasar sayur yang melayani pembeli di malam hari dan pedagang di pasar sayur magetan yang melayani pembeli di siang hari. Pemberlakuan jam operasional dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada petugas kebersihan untuk membersihkan area pasar sayur. (DmS)
1,683 total views, 3 views today
You may like
Pria Berkacamata Mengaku Tak Sengaja Tabrak Anaknya, Isa Bajaj Cabut Laporan Ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Pada Anaknya
Kejari Magetan Eksekusi Bendahara PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas Yang Rugikan Negara Rp 3 M.
Dinas KB Magetan Catat 80 an Permintaan Dispensasi Nikah Dini Karena Pergaulan Bebas Tahun 2023 Berakhir Dengan Perceraian.
Pemkab Magetan Masukkan Penanganan Bencana Talut Jalan Penghubung Antar Desa di Gonggang yang Ambrol.
Hujan Deras Talut Penghubung Antar Desa di Desa Gonggang Ambrol, 700 Kepala Keluarga Kesulitan Mobilitas.
Kepengurusan Percasi Magetan Resmi Terbentuk, Siap Kirim Atlit Terbaik Untuk Porprov.