Connect with us

Politik & Pemerintahan

KPU Terima 237 Aduan Warga Terkait Sipol, Puluhan Diantaranya Disinyalir Anggota PPS

Published

on

KPU Terima 237 Aduan Warga Terkait Sipol, Puluhan Diantaranya Disinyalir Anggota PPS

Rasi Fm – KPU Kabupaten Magetan menerima ratusan aduan warga terkait identitas dirinya yang tercatat sebagai pengurus maupun anggota partai yang tercatat dalam Sipol. Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol. Komisioner KPU Kabupaten Magetan Divisi Perencanaan dan Data, Nur Salam, mengatakan, data dari Bulan Agustus 2022 hingga akhir Bulan Januari 2023 warga yang melaporkan ke KPU baik melalui aduan online maupun datang langsung ke KPU sebanyak 237 orang.

Baca Juga:  Carut Marut Pengelolaan Pamsimas Desa Sidokerto, Dinas PU Magetan : Ada Penyertaan Modal Pamsimas Harusnya Dikelola Desa

“Totalnya 237 tanggapan masyarakat sejak Bulan Agustus hingga sekarang. Di dalamnya diantaranya adalah pendaftar PPS,” ujarnya.

Dari 237 aduan tekait sipol menurut Nur Salam sebagian merupakan aduan dari anggota PPS yang telah dilantik pada hari Rabu (25/01). Saat ini KPU masih melakukan pendataan jumlah anggota PPS yang masih terdata di aplikasi Sipol sebagai anggota maupun pengurus partai. Meski masih terdata pada aplikasi sipol sebagai anggota maupun pengurus partai Nur Salam memastikan jika anggota PPS yang telah dilantik bukan merupakan anggota maupun pengurus partai karena dalam penjaringan anggota PPS seluruh peserta telah membuat surat pernyataan yang menyatakan mereka bukan anggota maupun pengurus partai.

Baca Juga:  Hut 347, Magetan Beri Kado Berdirinya Masjid Ki Mageti Yang Berusia 136 Tahun.

“Kita akan konfirmasi yang bersangkutan apakah yang bersangkutan murni anggota partai atau dirinya tidak merasa anggota partai atau dicatut bahasanya. Saya pastikan yang yang mereka diterima sebagai PPS sudah lolos verifikasi administrasi melalui fase itu. Bagi mereka yang tidak merasa dirinya adalah anggota partai politik disyarat administrasi kita ada persyaratan tanggapan masyarakat, mengisi formulir bermaetrai bahwa yang bersangkutan itu murni bukan anggota partai politik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dilantik Jadi Dirut PDAM Lawu Tirta, Ini Prioritas Kerja Choirul Anam.

KPU Kabupaten Magetan saat ini masih mengupayakan klarifikasi kepada partai terhadap ratusan aduan warga yang tercatat dalam aplikasi sipol sebagai anggota maupun pengurus partai. (DmS)

Berita dalam bentuk Audio Visual klik DI SINI

 284 total views,  3 views today