Connect with us

News

Kejari Magetan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana.

Published

on

Kejari Magetan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana.

Rasi Fm – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, pada hari ini (15/11). Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Magetan. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Magetan Akan Mendata Anak Usia Sekolah Yang Orang Tuanya Meninggal Karena Covid 19

Barang-barang bukti perkara yang dimusnahkan diantaranya adalah 32 handphone, 18 paket narkotika, 40 strip obat terlarang dan 5 butir obat, 38 box dan satu toples jamu,

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara kejaksaan negeri Magetan juga memusnahkan 8 butir peluru, 85 lembar uang palsu, 84 pcs pakaian, 3 buah pisau, 2 buah timbangan sabu, 10 set alat hisap sabu, dan terakhir 40 buah bukti lainnya.

Baca Juga:  Harga Tembakau Petani Lokal di Magetan Hanya Rp 3.500 Petani Mengaku Merugi.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan dari kasus penanganan perkara yang masuk dan berhasil diselesaikan di Kejaksaan Negeri Magetan sebanyak 83 kasus. Kasus tersebut  terhitung sejak Bukan Mei tahun 2021 hingga Bulan November 2022. Dari 83 berkas kasus perkara yang diselesaikan penanganannya oleh Kejaksaan negeri Magetan terdapat 1.167 buah barang bukti kasus kejahatan di Magetan yang dimusnahkan hari ini.

Baca Juga:  Tak Terdaftar Sebagai Penerima Raskin, Mbah Semi Dapat Bantuan Sembako, Rehab Dapur dan Pemasangan Listrik Gratis Dari dari Masyarakat.

Dari Data Kejaksaan Kabupaten Magetan dari 83 kasus yang berhasil diselesaikan terjadi penurunan penanganan kasus dibandingkan tahun sebelumnya. (Dms)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM