Connect with us

News

Diputus Sepihak Oleh SPPG, Pengusaha Ayam Bersertifikat Halal di Magetan Pertanyakan Kualitas Menu MBG

Published

on

Diputus Sepihak Oleh SPPG, Pengusaha Ayam Bersertifikat Halal di Magetan Pertanyakan Kualitas Menu MBG

RASI FM – Pengusaha ayam potong bersertifikat halal dari Magetan, Jawa Timur mengaku diputus kontrak sepihak oleh pengurus Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tanpa pemberitahuan maupun kejelasan terkait masa kontrak yang baru dijalani 2 bulan. Pengusaha ayam Maryanto mengaku tidak ada jawaban terkait nasib kerjasamanya untuk mensuplai kebutuhan ayam ras untuk bahan baku menu program Makan Bergizi Gratis. “Saya telpon tidak diangkat, saya WA tidak dibaca juga. Kami hanya ingin mengetahui kepastian dari kerjasama ini apakah dilanjutkan atau disudahi,” ujarnya ditemui dirumahnya Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:  Rencana Kenaikan Gaji Jomplang Antara Karyawan Dengan Direksi, Ratusan Karyawan Perumdam Lawu Tirta Protes Layangkan Surat Ke Bupati.

Mariyanto menambahkan, pihak SPPG Magetan pasca lebaran tidak ada pemberitahuan terkait kelanjutan kerjasama dengan dirinya, namun dia juga mengkau tidak menerima pemberitahun putus kontrak terkait suplai ayam segar bersertifikat halal untuk menu program MBG di Kabupaten Magetan. “Tidak ada pemberitahuan kalau kami di putus kontrak. Tapi kami tahu ada pemasok baru yang menggantikan kami,” imbuhnya.

Mariyanto mengaku meminta kejelasan status kerjasama dengan SPPG untuk memastikan jika sertifikat halal miliknya tidak disalah gunakan oleh SPPG mengingat di Kabupaten Magetan hanya 4 pengusaha ayam potong yang memiliki sertifikat halal. “Kalau ada kejelasan bahwa kami diputus kontrak artinya kalau terjadi apa apa tidak ada kaitannya dengan kami karena dari 4 pengusaha di Magetan yang memiliki sertifikat halal itu tidak ada yang diajak kerjasama,” ucapnya.

Baca Juga:  Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Ponorogo Gasak Sepeda Motor Teman Ngopi.

Mariyanto juga menyayangkan pihak SPPG yang tidak mengajak kerjasama dengan pengusaha penyedia ayam potong yang memiliki sertifikat halal. Dia justru menanyakan keseriusan pemerintah melindungi pengusaha ayam potong yang memiliki sertifikat halal. “Kalau kerjasamanya justru dengan pengusaha yang tidak bersertifikat halal terus apa gunanya kami mengurus sertifikat halal. Sertifikat halal untuk menunjukkan bagaimana perilaku memotong ayam agar halal. Kalau yang diajak kerjasama tidak memiliki sertifikat halal siapa yang bisa bertanggung jawab kalau ayamnya itu jadi haram,” katanya.

Baca Juga:  Pelanggaran Lalu Lintas Pemotor Tak Pakai Helm Masih Tinggi di Magetan.

Diah kepala SPPG Kabupaten Magetan yang dikonfirmasi rasifm sayangnya enggan menanggapi keluhan Maryanto yang diputus kerjasamanya secara sepihak. Dia mengaku enggan menjawab klarifikasi karena ada rapat mendadak di Kodim 0804. “Saya no coment dulu ya karena ada undangan untuk rapat di kodim. Semua disini ada NIBnya,” ujarnya sambil berlalu pergi. (DmS)

 74 total views,  6 views today